Sabtu 27 Jun 2020 16:32 WIB

50 Pakar PBB Soroti Kondisi HAM di China

PBB mendesak Beijing mematuhi kewajiban hukum internasionalnya

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Gita Amanda
PBB soroti kondisi HAM di China.
PBB soroti kondisi HAM di China.

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Sekitar 50 pakar independen PBB menyoroti kondisi hak asasi manusia (HAM) di China. Mereka mendesak Beijing mematuhi kewajiban hukum internasionalnya.

Salah satu masalah yang disorot para pakar PBB adalah aksi demonstrasi pro-demokrasi di Hong Kong. Menurut mereka, aparat kepolisian telah menggunakan kekuatan berlebih dalam menangani unjuk rasa tersebut.

Mereka turut menyesalkan adanya laporan tentang dugaan pelecehan seksual terhadap demonstran perempuan di kantor polisi. Penerbitan undang-undang (UU) keamanan nasional Hong Kong juga menjadi perhatian para pakar PBB.

Menurut mereka, UU itu berpotensi merusak hak warga untuk memperoleh peradilan yang adil dan membuka pintu bagi peningkatan tajam dalam penahanan sewenang-wenang. Jika diadopsi, UU tersebut akan melanggar kewajiban hukum internasional China. Sebab Beijing memberlakukan pembatasan yang berat terhadap hak-hak sipil dan politik di wilayah otonom.

“Rancangan undang-undang (keamanan nasional) akan merampas rakyat Hong Kong. Otonomi dan hak-hak dasar mereka dijamin di bawah Deklarasi Bersama China-Inggris 1984,” kata para pakar PBB pada Jumat (26/6), dikutip laman UN News.

Mereka pun mengangkat keprihatinan serius terkait isu penindasan kolektif masyarakat tertentu. “Terutama agama dan etnis minoritas di Xinjiang serta Tibet,” kata mereka dalam sebuah pernyataan pada Jumat (26/6), dikutip laman UN News.

Para pakar PBB mendesak China mengundang para pemantau hak-hak sipil dan politik untuk melakukan misi independen di negaranya. Hal itu perlu dilakukan agar diperoleh gambaran yang jelas dan utuh terkait situasi HAM di negara tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement