Selasa 24 Oct 2017 22:46 WIB
Tolak Perppu Ormas

Pengamat: Sikap PAN, PKS dan Gerindra Patut Diacungi Jempol

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, sikap Fraksi PAN, PKS dan Gerindra yang konsisten menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang, patut diacungi jempol. Ia pun sependapat, argumen pemerintah tidak cukup menyakinkan dalam mengeluarkan Perppu Ormas.

"Saya akui, tiga partai politik ini tangguh (karena) tetap menolak alasan pemerintah mengeluarkan Perppu (ormas)," ujar Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Selasa (24/10).

Margarito juga menilai, alasan pemerintah mengeluarkan Perppu tidak meyakinkan. Hal tersebut terlihat saat mereka menyampaikan pendapatnya pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Argumen pemerintah tidak cukup meyakinkan mengenai dikeluarkannya Perppu, tidak cukup meyakinkan," katanya.

Salah satunya masih menurut Margarito, Perppu dibuat karena undang-undang tidak memadai. Faktanya dengan dikeluarkannya Perppu ormas itu ada 17 pasal yang dihapus oleh pemerintah melalui Perppu.

"Bagaimana bilang tidak ada undang-undang yang memadai padahal ada 17 pasal yang tersedia dan anda (pemerintah) hapus. Dari itu saya bilang sudah terlihat alasan yang digunakan pemerintah tidak cukup kokoh," jelasnya.

Untuk diketahui, hari ini tengah digelar rapat Paripurna DPR terkait dengan Perppu ormas. DPR akan mengabil keputusan apakah Perppu ormas tersebut akan disetujui menjadi undang-undang atau tidak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement