Clock Magic Wand Quran Compass Menu

MK: Dokter dan Dokter Gigi Bukan Tenaga Medis

Red:

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Pasal 11 Ayat 1 huruf a, Pasal 11 Ayat 2, Pasal 90, Pasal 94 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Sponsored
Sponsored Ads

Pasal-pasal tersebut diketahui mengatur dikelompokkannya dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis ke dalam tenaga kesehatan, khususnya tenaga medis. Selain itu, dileburnya Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi menjadi bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.

Scroll untuk membaca

"Mengabulkan permohohan para pemohon untuk sebagian, menyatakan Pasal 11 Ayat 1 huruf a, Pasal 11 Ayat 2, Pasal 90, Pasal 94 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum menngikat," ujar Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).

Hakim konstitusi dalam pertimbangannya menilai dokter dan dokter gigi adalah profesi mandiri yang pertimbangan maupun keputusannya salah salah satunya didasarkan pada kepentingan pasien dan kesehatan publik.

Apabila pertimbangan atau keputusan medik yang diambil oleh dokter dan dokter gigi bercampur dengan pertimbangan nonmedis yang terkait dengan kewenangannya, dapat disebut dengan pelanggaran etik. Karena itu, kemandirian sangat penting sebab menjadi dasar dalam profesionalitas dokter dan dokter gigi.

"Kemandirian dokter dan dokter gigi dalam mengambil keputusan tidaklah berbeda dengan kemandirian seorang hakim dalam mengambil keputusan. Menurut mahkamah, dokter dan dokter gigi dengan perangkat keilmuan yang dimilikinya mempunyai karakteristik yang khas," ujar Hakim Arief.

Selain itu, mahkamah juga berpendapat untuk menjaga kekhususan dan kekhasan profesi dokter dan dokter gigi perlu dikawal dengan membentuk wadah independen sesuai dengan hakikat dari profesi dokter dan dokter gigi. Dengan begitu, konsil kedokteran Indonesia harus berdiri sendiri, mandiri, dan independen yang berbeda dengan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI)

Adapun para pemohon uji materi pasal-pasal tersebut, yakni Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI), Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB-PDGI), dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Para pemohon sebelumnya menilai, sejumlah pasal di undang-undang tesebut menimbulkan potensi kerugian terhadap kekhususan profesi dokter. Sementara itu, dengan diubahnya KKI menjadi KTKI, membuat lemahnya pengawasan dan pembinaan profesi kedokteran.      rep: Fauziah Mursid, ed: Hafidz Muftisany

Berita Terkait

Berita Terkait

Rekomendasi

Republika TV

>

Terpopuler

>