Clock Magic Wand Quran Compass Menu

Menanti Konstitusionalitas Calon Tunggal

Red:

Jika tak ada aral, Selasa (29/9), Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus pengujian undang-undang terkait konstitusionalitas calon tunggal dalam pilkada. Ada tiga permohonan yang masuk ke MK. Pertama, permohonan Nomor 95/PUU-XIII/2015 yang diajukan Aprizaldi beserta kurang lebih 30 orang pemilih yang berdomisili di Surabaya, Jawa Timur.

Sponsored
Sponsored Ads

Mereka mendalilkan hak konstitusionalnya dirugikan karena adanya ketentuan bahwa calon dalam pilkada terdiri dari sekurangnya dua pasangan calon sebagaimana diatur di Pasal 49 ayat 9, Pasal 50 ayat 9, Pasal 51 ayat 2, Pasal 52 ayat 2, Pasal 54 ayat 4 dan ayat 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Scroll untuk membaca

Kedua, permohonan Nomor 96/PUU-XIII/2015 oleh Whisnu Sakti Buana dan H Syaifuddin Zuhri. Whisnu adalah calon wakil wali kota Surabaya yang maju berpasangan dengan Tri Rismaharini pada Pilkada Kota Surabaya yang pencalonannya sempat terkatung-katung karena tidak ada calon penantang yang mendaftar. Sampai akhirnya pasangan Rasiyo-Lucy Kurniasari tampil sebagai kompetitor. Whisnu munguji konstitusionalitas calon tunggal terkait pengaturan Pasal 51 ayat 2, Pasal 52 ayat 2, Pasal 121 ayat 1, dan Pasal 122 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.

Ketiga, permohonan Nomor 100/PUU-XIII/2015 dari praktisi komunikasi politik Effendi Ghazali. Effendi mempersoalkan pengaturan calon tunggal di Pasal 49 ayat 8 dan ayat 9, Pasal 50 ayat 8 dan ayat 9, Pasal 51 ayat 2, Pasal 52 ayat 2, Pasal 54 ayat 4, ayat 5, dan ayat 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Meski sama-sama mempersoalkan UU Pilkada yang menolak calon tunggal dan mensyaratkan sekurangnya dua pasangan calon, ketiga pemohon menawarkan solusi berbeda.

Afrizaldi dkk menawarkan dua solusi. Pertama, solusi calon tunggal melawan bumbung kosong ala pemilihan kepala desa (pilkades). Kalau bumbung kosong menang mayoritas (50 persen plus 1), maka pilkada ditunda ke pilkada serentak gelombang berikutnya. Solusi kedua, pilkada dikembalikan ke DPRD sebagai sarana efisiensi.

Pemohon Whisnu Sakti Buana juga menawarkan dua opsi. Pertama, setelah dibuka masa pencalonan dan perpanjangan masa pencalonan tetap menghasilkan calon tunggal, maka langsung dilakukan pelantikan atas si calon tunggal. Mereka menyebut ini sebagai pengakuan konstitusional atas sistem uncontested election, yaitu "the election which were not held due to their only being a single candidate who could assume the position without the need for an election".

Dalam pandangan Whisnu, jika sistem uncontested election ini diakui, praktik pembelengguan nasib calon tunggal atau praktik calon boneka bisa dihindari. Ketentuan ini akan menjadi hukuman secara tidak langsung bagi partai politik untuk tidak main-main dalam pilkada serta akan selalu mengader dan mencari calon terbaiknya untuk menjaga siklus lima tahunan pemilihan. Sistem ini juga diyakini akan jadi solusi karena akan menghemat anggaran pemilihan yang cukup besar.

Tawaran kedua adalah mekanisme setuju atau tidak setuju, di mana KPU tetap menyelenggarakan pemilihan secara langsung dengan modifikasi surat suara. Surat suara berisi gambar, foto, dan pasangan calon tunggal sebagai satu-satunya pasangan calon. Di bawah gambar foto pasangan calon tunggal diberi dua kolom berisi tulisan setuju atau tidak setuju. Pemilih yang hadir di tempat pemungutan suara diminta memilih salah satu, setuju atau tidak setuju atas calon tunggal yang ada di surat suara.

Sepanjang jumlah pilihan tidak setuju tak melebihi 50 persen, jumlah suara sah dari pemilih yang hadir bisa langsung dijadikan landasan melantik pasangan calon tunggal. Model ini untuk membuktikan dukungan pemilih dan bisa menjadi pedoman seberapa besar pemilih ikut berpartisipasi dalam menentukan pemimpinnya secara demokratis melalui pemilihan langsung. Kalau yang tidak setuju lebih dari 50 persen, maka calon tunggal tidak dilantik, dan pemilihan ditunda ke pilkada serentak berikutnya.

Berbeda dengan permohonan Whisnu, Effendi Ghazali menawarkan solusi agar seluruh frasa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang bermakna setidaknya dua pasangan calon atau paling sedikit dua pasangan calon dapat diterima dalam bentuk atau pengertian pasangan calon tunggal dengan pasangan calon kotak kosong yang ditampilkan pada kertas suara.

Dengan demikian, seluruh tahapan pilkada tetap dapat dilanjutkan. Jika pada hari pemungutan dan penghitungan suara ternyata pasangan calon tunggal menang terhadap pasangan calon kotak kosong, maka pasangan calon tunggal akan ditetapkan sebagai calon terpilih.

Sebaliknya, bila calon tunggal kalah terhadap calon kotak kosong, pilkada ditunda sampai pilkada serentak selanjutnya. Effendi menginginkan kotak kosong ini dibakukan dan sebagai dasar dari hak memilih rakyat.

Jika rakyat memang mengenal, mengakui, merasakan visi, misi, dan program dari calon tunggal itu, maka calon tunggal akan menang. Tetapi, jika rakyat, baik karena pencitraan media, pencitraan survei atau karena adanya tekanan sehingga mereka tidak mau atau tak bersedia menyatakan pendapatnya di depan publik, yang akan menang adalah calon kotak kosong.

Dengan opsi ini, hak memilih warga negara sudah dilaksanakan dan warga negaralah yang memutuskan karena mereka menyadari akibatnya jika memillih pasangan calon kotak kosong, maka pilkada di daerahnya akan ditunda. Penundaan bukan ditentukan penyelenggara (seperti pengaturan saat ini), tapi diputuskan sendiri oleh pemilih atas konsekuensi logis pilihannya.

Kebijaksanaan MK

Atas berbagai opsi dan pilihan yang ditawarkan para pemohon, menjadi sangat penting kecermatan, kebijaksanaan, dan kehati-hatian MK dalam memutus perkara ini. Meskipun fenomena calon tunggal juga terjadi di beberapa pemilu di negara lain, tapi praktik pemilihan dengan calon tunggal di mana pun masih perlu ditelusuri kasusnya dan dikaji situasi politik negaranya.

Tidak bisa kasus per kasus di negara lain kemudian dijadikan acuan menerapkan model penyelesaian calon tunggal di suatu negara, termasuk pula di di Indonesia. Seperti contoh kasus Singapura yang menerapkan uncontested election, di mana calon tunggal merupakan strategi politik petahana untuk melemahkan oposisi.

Dalam memutus perkara calon tunggal ini MK harus mengelaborasi konstitusionalitasnya, mulai dari aspek kedaulatan rakyat, perlindungan hak asasi manusia untuk dipilih dan pilih, dan pemenuhan hak warga negara atas penyelenggaraan pilkada demokratis.

Karena itu, ada beberapa hal yang sepatutnya menjadi pertimbangan MK dalam memutus. Pertama, prosedur dan aturan main dalam Undang-Undang Pilkada dan juga praktik pelaksanaan tahapan pilkada telah memberikan kesempatan secara adil, setara, dan nondiskriminatif kepada semua parpol dan calon untuk mendaftar sebagai calon.

Kedua, pencalonan dalam pilkada merupakan hak (dari parpol dan calon perseorangan) yang pelaksanaannya tidak bisa dipaksa dan merupakan keputusan bebas mereka untuk menggunakan atau tidak menggunakan haknya. Ketiga, ketidakmampuan atau ketidakmauan partai dalam mengusung calon seharusnya bukan menjadi beban yang konsekuensinya ditanggung penyelenggara dan pemilih.

Keempat, hak konstitusional warga negara untuk mengoreksi kepemimpinan lokal dalam siklus lima tahunan pilkada harus dijamin dan dilindungi pembuat kebijakan. Dan kelima, hak konstitusional warga negara (sebagai calon) yang siap berkompetisi untuk dipilih dalam pilkada dengan aturan yang adil dan setara tidak boleh dicederai oleh ketidakmampuan atau ketidakmauan parpol lain dalam mengusung calon.

Dari kesemua pilihan itu, jangan sampai putusan MK lalu menghilangkan hak warga negara untuk melakukan koreksi langsung atas kepemimpinan lokal melalui penggunaan hak pilihnya di pilkada. MK perlu memegang prinsip bahwa kegiatan pemungutan suara adalah kegiatan yang penting untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pilkada, memberikan legitimasi kepada calon yang mengajukan diri, dan kesempatan untuk menolak calon yang maju dalam pemilihan (the right to descent).

Opsi untuk langsung menetapan calon tunggal sebagai calon terpilih, secara aklamasi atau uncontested election, semestinya dihindari. Demikian pula dengan opsi mengembalikan pemilihan kepada DPRD yang otomatis menghilangkan hak pilih warga negara untuk memilih calonnya.

Titi Anggraini

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

Berita Terkait

Berita Terkait

Rekomendasi

Republika TV

>

Terpopuler

>