Clock Magic Wand Quran Compass Menu

Komisi VIII Kecewa dengan Kementerian PP dan PA

Red:

JAKARTA - Komisi VIII DPR kecewa dengan sikap Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PP dan PA) yang tidak menyesuaikan perubahan nama institusi dengan alokasi anggaran dan tugas pokok dan fungsinya.

Sponsored
Sponsored Ads

Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Kementerian PP dan PA seharusnya mempengaruhi wewenang institusi bersangkutan. "Seharusnya, perubahan nama tersebut mempengaruhi tugas pokok dan wewenang dari yang tadinya hanya sebatas pada koordinator sekarang  menjadi kementerian teknis," ujar Saleh seperti dikutip laman resmi DPR seusai rapat kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (16/4).

Scroll untuk membaca

Dengan statusnya sebagai kementerian teknis, ujarnya, Kementerian PP dan PA dapat langsung bergerak memberdayakan perempuan dan memberikan perlindungan anak Indonesia. Dengan demikian, anggaran kementerian itu pun ikut ditambah berkali-kali lipat.

Ditambahkannya, dengan tidak adanya perubahan anggaran dan tupoksi dari kementerian tersebut membuat program kementerian terkait tak berubah setiap tahunnya. Hal tersebut berimbas pada minimnya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Hingga kemudian, hampir setiap tahun kasus-kasus yang terkait perempuan dan anak semakin meningkat.  ed: A Syalaby Ichsan

Berita Terkait

Berita Terkait

Rekomendasi

Republika TV

>

Terpopuler

>