Clock Magic Wand Quran Compass Menu

MPR: Presiden Harus Konsisten Soal Hukuman Mati Bandar Narkoba

Rep: Umi Nur Fadhilah
Penangkapan Bandar Narkoba
Antara/M Risyal Hidayat Penangkapan Bandar Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Proses eksekusi terpidan mati kasus Narkoba gelombang kedua, hingga saat ini belum bisa dipastikan waktu pelaksanaannya. Wakil Ketua MPR RI Mahyuddin meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tak terpengaruh adanya tekanan-tekanan dari luar.

Sponsored
Sponsored Ads

Mahyudin mengatakan, Presiden Jokowi harus konsisten mengenai aturan hukum di Indonesia. Sebab menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN), setiap hari ada sekitar 50 orang yang meninggal karena narkoba.

"Jadi beberapa rakyat Indonesia yang mati, secara tak langsung, dibunuh oleh pengedar narkoba itu (Bali Nine). Jadi, kalau hukum qisas, orang membunuh ya harus dibunuh. Jadi itu hal-hal yang sesuai dengan aturan kita," katanya di Padang, Sumatera Barat, Kamis (26/3).

Scroll untuk membaca

Mahyudi melanjutkan sejak awal, MPR telah memberikan lampu hijau kepada Presiden Jokowi untuk melaksanakan hukuman mati. Ia juga mengapresiasi langkah Presiden yang menolak grasi.

"Yang menghukum, kan bukan presiden, tapi pengadilan. Langkah presiden menolak grasi itu, dari awal presiden (berarti) sudah sangat setuju," ujarnya.

Proses eksekusi terpidana mati, khususnya duo Bali Nine belum jelas kapan dilakukan. Jaksa Agung HM Prasetyo membantah Presiden Joko Widodo memerintahkannya untuk memperhatikan secara serius terkait permintaan Australia tentang eksekusi mati duo Bali Nine.

Menurut Prasetyo, Presiden justru memberikan sepenuhnya wewenang kepada Jaksa Agung.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Berita Terkait

Berita Terkait

Rekomendasi

Republika TV

>

Terpopuler

>
x close