REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengingatkan kewajiban bagi umat Islam untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu legislatf dan pemilihan presiden 2014. Berikut ini adalah salinan fatwa MUI terkait dengan kewajiban penggunaan hak pilih tersebut.
Berdasarkan buku berjudul "Himpunan Fatwa MUI Sejak 1975" yang diterbitkan oleh Erlangga, dimuat salinan fatwa tersebut. Yakni, pada halaman 867 dengan bab Keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia Ketiga Tahun 2009.
Adapun isinya adalah:
Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum
1. Pemilihan Umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.
3. Imamah dan Imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.
4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunya kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
Rekomendasi
a. Umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar.
b. Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi.
Fatwa ini ditetapkan di Padangpanjang, Sumatra Barat, pada 26 Januari 2009. Sedangkan pimpinan MUI yang menandatangani adalah pimpinan Komisi Fatwa MUI KH Ma'ruf Amin, Wakil Ketua MUI Dr H M Masyhuri Na'im, dan Sekretaris Sholahudin Al Aiyub, M.Si