Clock Magic Wand Quran Compass Menu

Menristekdikti: Persentase Suara Menteri untuk Pilrek Tetap 35 Persen

Rep: Dian Erika Nugraheny
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir.
Republika/Rakhmawaty La'lang Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Muhammad Nasir, mengatakan persentase penggunaan hak suara dari kementerian untuk pemilihan rektor (Pilrek) tetap sebesar 35 persen. Kemenristekdikti telah resmi mengeluarkan Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.

Sponsored
Sponsored Ads

"Kita tetap akan mempertahankan penggunaan hak suara 35 persen. Ini berdasarkan berbagai konsultasi dan pertimbangan," ujar Nasir melalui siaran pers yang diterima Republika, Senin (30/1).

Sebelumnya, terkait persentase penggunaan hak suara, Nasir mengakui jika memang terdapat arahan dari KPK bahwa kementerian mendapat hak 100 persen. Namun, pihaknya melihat  kembali kepada PP Nomor 4 Tahun 2014

Scroll untuk membaca

tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

Melalui aturan baru, Nasir mengungkapkan ada penyempurnaan dalam pemilihan rektor. Adapun salah satu penyempurnaan adalah para rektor dan atau direktur pertama harus melampirkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPK.

Selain itu, paparan visi dan misi calon rektor akan secara langsung disaksikan oleh menteri atau wakil dari kementerian. Sebelumnya, paparan visi dan misi calon rektor tidak dilakukan di depan pihak kementerian. Beberapa hal yang harus ada dalam paparan antara lain berapa jumlah publikasi dan berapa langkah kerja sama yang sudah pernah dijalin.

"Saya tidak mau melihat (visi misi) yang muluk-muluk tapi kenyataannya tidak tercapai. Saya tidak ingin melihat visi misi saja, tapi implementasi program kerja seperti apa yang dilakukan oleh para rektor dan direktur tersebut," tegas Nasir.

Dia menambahkan, seluruh proses seleksi calon rektor akan diawasi oleh komisi aparatur sipil negara (KASN). Jika ada calon yang mempunyai rekam jejak tidak baik, lanjut Nasir, maka akan dilakukan proses penjaringan ulang.

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Jamal Wiwoho, mengatakan pihaknya tetap memberikan porsi suara sebesar 65 persen kepada senat dalam pemilihan rektor. Perubahan atas Permenristekdikti Nomor 1 Tahun 2016 pun dipastikan tetap mempertahankan empat tahapan pemilihan rektor.

"Memang porsi sebesar 35 persen suara kepada menteri untuk memilih rektor masih tetap dipertahankan. Karena itu porsi 65 persen suara untuk senat pun tetap ada, " ujar Jamal ketika dikonfirmasi Republika, Jumat (27/1).

Berita Terkait

Berita Terkait

Rekomendasi

Republika TV

>

Terpopuler

>