Clock Magic Wand Quran Compass Menu

Menristekdikti: Rektor Harus Mundur Jika Ikut Pilkada

Rep: Singgih Wiryono
Menristekdikti Mohammad Nasir memberikan sambutan saat peletakan batu pertama pembangunan gedung baru Universitas Negeri Gorontalo (UNG) di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Kamis (20/7).
Antara/Adiwinata Solihin Menristekdikti Mohammad Nasir memberikan sambutan saat peletakan batu pertama pembangunan gedung baru Universitas Negeri Gorontalo (UNG) di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Kamis (20/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir menegaskan rektor Perguruan Tinggi Negeri untuk mundur dari jabatan jika ingin mencalonkan diri dalam Pilkada 2018. Hal tersebut, kata dia, merupakan peraturan perundang-undangan yang sudah tidak bisa ditawar lagi.

"Saya suruh untuk mengundurkan diri kalau sudah mau maju," ujar dia saat ditemui dalam acara proyek 7 in 1 IDB di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Sabtu (29/7).
 
Nasir menjelaskan, sudah dijelaskan, dalam undang-undang Aparatur Sipil Negara, jika ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah, PNS harus berhenti dari jabatannya sebagai ASN. Oleh karena itu, kata dia, jika benar akan maju, sebaiknya berhenti dari jabatan rektor PTN. "Karena undang-undangnya bisa bicara begitu," ujarnya.
 
Nasir juga mengimbau, agar tidak terjadi penyalahgunaan jabatan ketika menduduki jabatan rektor sebagai sarana kampanye. Rektor yang akan mencalonkan diri dalam Pilkada diimbau untuk melapor pada kementerian untuk dilakukan proses pengunduran diri. "Kalau belum, sebaiknya melapor ke Kementerian," ujarnya.
 
Sebelumnya, diisukan akan ada beberapa Rektor Perguruan Tinggi Negeri yang akan maju dalam Pilkada 2018 mendatang, salah satunya adalah Rektor Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). NTB adalah salah satu daerah yang akan melakukan pesta demokrasi pemilihan gubernur pada 2018 mendatang.
 

Sponsored
Sponsored Ads

Berita Terkait

Berita Terkait

Rekomendasi

Republika TV

>

Terpopuler

>