Clock Magic Wand Quran Compass Menu

Menristekdikti: S-1 Bisa Jadi Dosen Asal...

Rep: Dessy Suciati Saputri
Menristekdikti Mohammad Nasir
Antara/Adiwinata Solihin Menristekdikti Mohammad Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bagi para lulusan Sarjana yang ingin mengajar di Perguruan Tinggi kini tak harus melanjutkan studinya hingga bergelar Master atau S-2, serta S-3. Namun, mereka haruslah memiliki kemampuan profesional sehingga dapat menguasai bidangnya.

Sponsored
Sponsored Ads

Menurut Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad  Nasir, selama ini hanya lulusan S2 atau S-3 saja yang dapat menjadi dosen, sesuai dengan aturan Undang-Undang No 14 tahun 2005. Namun, dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), ia menyebut lulusan S1 dengan kemampuan profesional dan disetarakan, dapat mengajar di perguruan tinggi.

“Ada perguruan tinggi yang punya potensi berkembang baik, di sisi lain ada seorang yang latar belakang pendidikannya dia tidak bisa S-2. Karena dia punya pengalaman manajerial di S-1 atau D-4 barangkali. Tapi pengalaman manajerial di bidang pekerjaannya menjadikan profesional,” jelas Nasir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/8).

Scroll untuk membaca

Dilonggarkannya syarat untuk menjadi dosen di perguruan tinggi ini lantaran terdapat perguruan tinggi yang masih kekurangan dosen. Namun, PT tersebut memiliki tenaga pengajar profesional yang kompentensinya diakui, sehingga dinilai dapat mencetak lulusan yang lebih baik.

“Contoh di satu perguruan tinggi, dosennya kurang, S2-nya. Tapi dia punya dosen D4. Tapi pengalaman profesionalnya, dia punya sertifikat namanya international maritime organization, organisasi maritim dunia dari AS. Ternyata sertifikasi itu gradingnya dibandingkan S2 jauh lebih tinggi,” jelas dia.

Ia mengatakan, langkah ini tak akan menabrak undang-undang yang ada. Karena itu, pemerintah disebutnya tak perlu melakukan revisi undang-undang. Menurut Nasir, penerapan tenaga pengajar profesional yang diakui ini sudah dilakukan. Namun, masih terbatas pada pendidikan vokasi.  

“Ini baru ada lima perguruan tinggi. Politeknik Elektronika Surabaya, Polimarine di Semarang, ada Politeknik Manufaktur, ada ISI, mungkin tahu kan Didik Nini Thowok. Pendidikannya apa itu. Dia enggak punya pendidikan tinggi. Itu kalau sama S3 yang seni, kira-kira pintar mana? Satu contoh itu,” ujar Nasir.

Penentuan kualifikasi tenaga pengajar profesional tersebut nantinya dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi. Selanjutnya, PT akan melaporkan kepada Kemenristekdikti.

Berita Terkait

Berita Terkait

Rekomendasi

Republika TV

>

Terpopuler

>