Jumat 03 Jan 2014 18:57 WIB

Kejagung: Ekstradisi Eddy Tansil Kewenangan Kemenkumham

JAM Pidsus Andhi Nirwanto
JAM Pidsus Andhi Nirwanto

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung menyatakan kewenangan ekstradisi buronan pembobol Bank Bapindo, Eddy Tansil, dari Cina ke Indonesia berada di Kementerian Hukum dan HAM selaku "central authority".

"Ya yang berhubungan dengan luar negeri kan Kemenkumham," kata Wakil Jaksa Agung (Waja) Andhi Nirwanto di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan secara internal kejaksaan sebagai eksekutor, saat ini sedang mengumpulkan data semuanya. "Kemudian dalam pekan depan, kami akan membahasnya dengan tim seluruhnya," katanya.

Setidaknya, kata dia, dari pertemuan dengan anggota tim, akan diketahui aset-aset dari Eddy Tansil tersebut. Tim akan mempelajari statusnya saat melarikan diri apakah sebagai terpidana atau terdakwa.

Kejaksaan Agung sendiri pernah menyatakan optimistis buronan pembobol Bank Bapindo, Eddy Tansil, diekstradisi dari China ke Indonesia pada tahun 2014 mendatang. "Insya Allah (bisa diekstradisi pada 2014)," kata Andhi Nirwanto.

Keberadaan Eddy Tansil terdeteksi berada di Cina pada 2011, yang dilanjutkan upaya pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengajukan permohonan ekstradisi ke pemerintah setempat melalui "Central Otority".

"Yang jelas nanti akan ditindaklanjuti, akan terkoordinasi," katanya menanggapi permohonan ekstradisi yang sampai sekarang belum terealisasikan.

Eddy Tansil melarikan diri dari penjara Cipinang, Jakarta Timur pada 4 Mei 1996 saat menjalani masa hukumannya 20 tahun penjara.

Dirinya terbukti telah melakukan penggelapan uang sebesar 565 juta dolar AS yang didapatnya dari kredit Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonisnya dengan 20 tahun kurungan, denda Rp30 juta, membayar uang pengganti sebesar Rp 500 miliar dan membayar kerugian negara Rp 1,3 triliun.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement