Ini Klarifikasi Baznas Soal Pembekuan BAZ Surabaya

Republika/Aditya Pradana Putra
Wakil Sekretaris Baznas Fuad Nashar (kanan).
Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memberikan sikap terkait dengan pemberitaan di media massa bahwa Baznas Kota Surabaya yang dibekukan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini karena dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana. Baznas mengapresiasi klarifikasi yang telah dilakukan oleh pengurus BAZ Kota Surabaya periode 2010-2013.

"Pada hemat kami hal tersebut terjadi akibat misskomunikasi. Kami berharap ini menjadi momentum untuk segera mengakhiri status quo BAZ Kota Surabaya yang masa bakti kepengurusannya sudah habis sejak 2013 dan sampai kini belum diproses pengangkatan pengurus baru," kata Wakil Sekretaris Baznas M. Fuad Nasar, Selasa (30/6).

Menurut dia, sesuai aturan perundangan-undangan, pengangkatan pengurus Baznas di daerah adalah kewenangan kepala daerah. Dalam kaitan pembenahan organisasi dan tata kelola Baznas di daerah, kata dia, salah satu langkah konkret yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) mulai tahun 2015.

Yaitu menyosialisasikan penerapan standar akuntansi keuangan yang mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No 109) kepada Baznas daerah seluruh Indonesia secara bertahap. PSAK 109 dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan telah di-review dan mendapat persetujuan dari Dewan Syariah asional MUI dan Dewan Standar Akuntansi Syariah.  

"Sebagaimana diketahui laporan keuangan lembaga pengelola zakat merupakan informasi penting bagi berbagai pihak yang berkepentingan dengan pengelolaan zakat dan untuk dapat memberikan informasi yang wajar, relevan serta dapat diperbandingkan, maka laporan keuangan lembaga pengelola zakat wajib disusun berdasarkan standar akuntansi Indonesia yang berlaku," ujar Fuad.

Dia menyatakan, Kemenag selaku regulator pengelolaan zakat telah menyiapkan draft Peraturan Menteri Agama tentang Sanksi Administratif bagi Lembaga Pengelola Zakat. Dalam koridor regulasi tersebut nantinya, setiap pengenaan sanksi terhadap Baznas dan LAZ dilakukan dengan alasan yang terukur dan sesuai asas kepastian hukum.

"Kami memandang dua hal tersebut, di samping pelaksanaan audit syariah terhadap lembaga pengelola zakat, akan semakin mendorong peningkatan kinerja Baznas di seluruh Indonesia sebagai lembaga pengelola zakat yang amanah, transparan, akuntabel serta dipercaya oleh masyarakat," kata Fuad.

 
Berita Terpopuler