Ahad 21 Jan 2018 12:35 WIB
Rata-Rata Naik Tiga Persen Per Tahun

Ratusan Ribu Kasus Perceraian Terjadi dalam Setahun

Inisiatif cerai sekarang datang dari pihak perempuan, bukan dari pihak laki-laki.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Pendaftaran gugatan cerai di pengadilan (ilustrasi).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pendaftaran gugatan cerai di pengadilan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mempunyai tanggung jawab besar untuk meredam tingginya angka perceraian di Indonesia. Karena, hingga saat ini, ratusan ribu kasus perceraian masih terjadi dalam setiap tahunnya. Berdasarkan data tahun 2016 lalu, setidaknya ada sekitar 350 ribu kasus perceraian di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag, Prof Muhammadiyah Amin. Menurut dia, pada 2017 lalu angka perceraian juga masih terhitung tinggi, walaupun datanya belum ada. "Perceraian tahun 2017 belum ada datanya, tapi kalau data tahun 2016 sebesar 350 ribuan," ujar Muhammadiyah saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (21/1).

Berdasarkan data dari Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung pada periode 2014-2016 perceraian di Indonesia trennya memang meningkat. Dari 344.237 perceraian pada 2014, naik menjadi 365.633 perceraian di 2016. Rata-rata angka perceraian naik 3 persen per tahunnya.

Muhammadiyah menuturkan, tingginya angka perceraian tersebut didasari oleh berbagai latar belakang. Berdasarkan penelitian, meningkatnya permasalahan perkawinan dan keluarga salah satunya disebabkan karena ketidakmampuan suami-istri dalam mengelola kebutuhan keluarga maupun membangun hubungan satu sama lain.

Karena itu, untuk mengatasi peningkatan angka perceraian itu, Kemenag telah meluncurkan program bimbingan pra nikah, yang pelaksanaannya baru dilakukan September 2017 lalu. Masyarakat disarankan untuk mengikuti program ini agar menjadi keluarga sakinah.

Menurut dia, bimbingan pra nikah tersebut diperlukan agar setiap calon pengantin mampu mengelola dinamika perkawinan dan keluarga. Bimbingan pra nikah ini juga akan diberikan pada mahasiswa di perguruan tinggi. Namun, kata dia, yang paling utama akan diberikan pada pasangan yang akan menikah. "Diutamakan calon pengantin yang sudah mendaftar nikah," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukmanul Hakim Saifuddin juga pernah mengatakan bahwa inisiatif perceraian tersebut juga banyak yang datang dari kaum perempuan. Menurut dia, hal ini menunjukkan bahwa kaum perempuan sudah tidak terlalu tergantung kepada kaum laki-laki secara ekonomi.

"Dan yang menarik adalah inisiatif cerai itu sekarang datang dari pihak perempuan bukan dari pihak laki-laki," kata Lukman dalam acara Pemilihan dan Penganugerahan Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Teladan Tingkat Nasional Tahun 2017 lalu.

Selain itu, Lukman juga menyatakan, bahwa kekerasan rumah tangga grafiknya terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir ini. Karena itu, Kemenag akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengurangi kasus perceraian dan kekerasan rumah tangga tersebut.

"Jadi semua ini hakikatnya juga adalah karena sebagian besar masyarakat kita memasuki jenjang perkawinan itu tidak cukup dipersiapkan dengan matang," ujar Lukman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement