Selasa 25 Sep 2018 12:12 WIB

Polisi: Tak Ada Kalimat Tauhid di Pengeroyokan Haringga

Jangan tarik isu agama dalam kasus tewasnya Haringga.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah pendukung klub sepak bola Persija melakukan ziarah ke makam Haringga Sirila di Indramayu, Jawa Barat, Senin (24/9).
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Sejumlah pendukung klub sepak bola Persija melakukan ziarah ke makam Haringga Sirila di Indramayu, Jawa Barat, Senin (24/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Video pengeroyokan Haringga Sirla dengan latar belakang kalimat tauhid menimbulkan perdebatan di internet. Kepolisian yang melakukan penyelidikan kasus tersebut pun membantah adanya teriakan kalimat "Laa Ilahailallah" dalam pengeroyokan Jakmania asal Cengkareng itu.

"Tidak ada, jangan membawa isu apa pun dalam kejadian ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Trunoyudho Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi Republika.co.id terkait beredarnya video tersebut, Selasa (25/9).

Baca Juga: SOS: Kasus Pengeroyokan Haringga Paling Mengerikan

Kepolisian tidak menemukan adanya kalimat tauhid dalam penyidikan yang dilakukan. Trunoyudho menegaskan agar jangan menarik isu apa pun ke dalam kasus tewasnya Haringga, apalagi isu SARA yang menimbulkan perpecahan di masyarakat. Ia memastikan, kasus ini ditangani kepolisian dan murni merupakan kasus pidana.

"Kepolisian, dalam hal ini Polda Jabar, objektif dan proporsional serta profesional berdasarkan KUHAP untuk proses penyelidikan dan penyidikan," kata Trunoyudho menegaskan.

Dalam kasus pengeroyokan berujung kematian ini, hingga Senin (24/9) siang, sudah ada delapan pelaku yang ditangkap. Delapan tersangka itu adalah Goni Abdulrahman (20 tahun), Aditya Anggara (19 tahun), Dadang Supriatna (19 tahun), SMR (17 tahun), DFA (16 tahun), Budiman (41 tahun), Cepy Gunawan (20 tahun), dan Joko Susilo (31 tahun).

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP karena melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Para pelaku terancam penjara paling lama dua belas tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement