Kamis 25 Oct 2018 16:05 WIB

Setop Kasus Ratna, Bawaslu: Prabowo tak Lakukan Pelanggaran

Bawaslu sebelumnya menerima laporan pelanggaran pemilu terkait kasus Ratna Sarumpaet.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (kiri) dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (kiri) dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan menghentikan penanganan kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Dengan demikian, kasus dugaan pelanggaran pemilu terkait penyebaran informasi hoaks ini tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan di kepolisian.

Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian, maka pada Kamis (25/10) Bawaslu menetapkan untuk menghentikan kasus dengan nomor laporan 03/LP/PP/RI/0/0.00/X/2018 itu. Adapun dasar penghentian kasus ini, yakni terlapor Prabowo Subianto, Fadli Zon, Dahnil Simanjuntak, Hanum Rais, dan Rachel Maryam terbukti tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu 7 Tahun 2107

Baca Juga

Ketika dikonfirmasi, anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, membenarkan adanya keputusan penghentian kasus ini. Menurut dia, keputusan ini adalah rekomendasi Bawaslu secara resmi.

"Iya (tidak penuhi unsur pelangggaran) dan unsur kampanye. Itu sudah rekomendasi resmi kami. Sehingga dengan demikian, kasus ini tidak bisa dilanjutkan ke tahapan penyidikan," tegas Bagja.

Berdasarkan informasi Bawaslu, kasus hoaks Sarumpaet ini dilaporkan oleh Silas Dutu. Adapun terlapor dari kasus ini, yakni Badan Pemenangan Nasiobal capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Secara spesifik, laporan itu menyebut  Prabowo Subianto, Fadli Zon, Dahnil Simanjuntak, Hanum Rais, dan Rachel Maryam sebagai terlapor.

Sebelumnya, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya tidak akan kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Ratna Sarumpaet. Sebab, Ratna yang juga berstatus sebagai terlapor baru menyanggupi permintaan klarifikasi pada Jumat (26/10).

"Jadi waktunya tidak cocok, sementara kami harus mengambil sebuah keputusan tanpa adanya kesaksian dari Ibu Ratna Sarumpaet. Karena, Bawaslu bekerja dengan waktu yang kami miliki dan besok adalah hari terakhir kami sesuai dengan masa penanganan pidana. Maka, sudah harus ada keputusan mengenai status kasus ini," jelas Fritz, Rabu (25/10).

Pada Rabu malam, Bawaslu juga telah melakukan pleno untuk menentukan status kasus pelaporan informasi bohong yang dibuat oleh Ratna Sarumpaet ini. Fritz menegaskan, sejumlah hasil klarifikasi kepada pihak pelapor, saksi ahli dari KPU, dan bukti dibahas dalam pleno tersebut. Hasil klarifikasi tersebut, menurut dia, sudah bisa digunakan untuk mengambil keputusan soal laporan dugaan pelangggaran hoaks Ratna Sarumpaet.

photo
Kronologi Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement