Rabu 19 Dec 2018 15:24 WIB

Jokowi: Proses Hukum Jangan Diartikan Kriminalisasi Ulama

Habib Bahar bin Smith sudah ditahan Polda Jabar atas kasus penganiayaan.

Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (tengah) menerima sorban dari tokoh ulama Madura saat menghadiri Deklarasi Akbar Ulama se-Madura untuk Jokowi-Maruf di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (tengah) menerima sorban dari tokoh ulama Madura saat menghadiri Deklarasi Akbar Ulama se-Madura untuk Jokowi-Maruf di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKALAN -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut ulama yang berkasus hukum jangan diartikan sebagai upaya kriminalisasi oleh pemerintah. Salah satu ulama yang tengah diproses kasus hukumnya adalah Habib Bahar bin Smith.

"Ini jangan sampai karena ada kasus hukum terus yang disampaikan adalah kriminalisasi ulama," kata Jokowi, saat berpidato dalam acara Deklarasi Akbar Ulama Madura Bangkalan, Rabu (19/12), yang digelar di Gedung Serba Guna Rato Ebuh, Bangkalan, Jatim.

Ia pun mencontohkan ketika ada kasus pemukulan maka hal itu urusannya akan diserahkan kepada aparat kepolisian. Jokowi sendiri menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.

"Misalnya mohon maaf, kalau ada yang memukuli orang, urusannya dengan polisi bukan dengan saya. Ya mesti seperti itu. Masa mukuli sampai berdarah-darah. Saya sih enggak ngerti. Mesti polisi bertindak kalau ada kasus hukum seperti itu. Kalau enggak ada kasus lalu dibawa ke hukum, ngomong saya. Kalau ada kasus hukum, ya saya sulit," tuturnya.

Mantan Gubernur DKI itu menambahkan, pesta demokrasi dan perbedaan pilihan memang kerap kali menjadi penyebab terjadinya gesekan dan beda pandangan. Oleh karena itu, ia berpesan agar perbedaan pilihan politik tidak kemudian memicu perpecahan.

"Marilah kita jaga persatuan kita, kita jaga ukhuwah islamiyah kita, wathoniyah kita. Sudah sunatullah kepada Bangsa Indonesia. Jangan sampai ini biasanya ada sedikit gesekan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, membenarkan penahanan Habib Bahar bin Smith atas kasus penganiayaan terhadap anak. Habib Bahar ditahan usai diperiksa beberapa kali dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Jawa Barat,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (18/12) kemarin.

Polisi telah menaikkan status kasus dugaan penganiayaan anak dengan terlapor penceramah Habib Bahar bin Smith yang dilaporkan di Polda Jawa Barat dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hal ini setelah Habib Bahar diperiksa di Polda Jabar.

“Sudah penyidikan. Iya ini (panggilan untuk pemeriksaan, Red) pertama. Pemeriksaan awal sebagai saksi. Dalam pemeriksaan awal kita mengedepankan unsur praduga tak bersalah,” jelas Dedi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement