Penambangan Minyak Ilegal Rambah Hutan Lindung di Jambi

Tim Satgas gagal melakukan penertiban karena ada perlawanan dari oknum penambang.

Republika/Edwin Dwi Putranto
Pekerja tambang beraktivitas di area pengeboran minyak dan gas. (ilustrasi)
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Aktivitas penambangan minyak ilegal (illegal drilling) di Desa Pompa Air dan Desa Bungku Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi merambah kawasan hutan lindung Taman Hutan Raya (Tahura) di daerah tersebut. Hal ini diketahui setelah adanya penertiban dan penutupan illegal driling di dua desa tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batanghari, Parlaungan mengatalan pada Selasa (29/1), Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) serta petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batanghari melakukan sidak ke kawasan Tahura. Dari tiga titik kawasan Tahura yang disidak, petugas SPORC bersama DLH menemukan ada sebanyak 50 titik lebih sumur minyak illegal drilling.

Dua titik lokasi yang disidak oleh petugas dalam keadaan kosong dan di lokasi itu sudah tidak ditemukan oknum penambang minyak ilegal. Petugas hanya menemukan alat dan bahan untuk melakukan penambangan minyak secara ilegal.

"Karena penertiban di dua desa Bungku dan Pompa Air gagal, maka kita coba masuk kekawasan Tahura dan didalam kawasan tersebut ternyata telah banyak dibuka sumur-sumur minyak ilegal," kata Parlaungan.

baca juga: Pembahasan RUU Migas, Pemerintah Usulkan Tiga Poin

Namun di lokasi ketiga, petugas menemukan puluhan sumur minyak ilegal yang tengah dioperasikan oleh oknum penambang. Sesaat petugas memasuki lokasi, oknum masih aktif melakukan penambangn minyak dengan menggunakan alat rakitan dari mesin kendaraan roda dua dan mesin dompeng.

Setelah mengetahui ada petugas, oknum penambang minyak secara illegal secara berangsur menghentkan aktivitasnya. Namun saat hendak melakukan penertiban, SPORC dan DLH daerah itu menarik mundur petugas. Hal itu dikarenakan dari segi jumlah personil dan melihat medan dari lokasi penambangan yang tidak memungkinkan untuk dilakukan penertiban.

"Dari segi petugas dan penunjang pendukung lainnya tidak memungkinkan kita melakukan penertiban, kami harap pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dapat mengambil tindakan terhadap aktivitas penambangan minyak ilegal yang telah memasuki kawasan tahura ini," kata Parlaungan.

Ketua tim Penegakan Hukum (Gakum) SPORC wilayah Sumatra Suwaryadi sangat mengkhawatirkan lokasi hutan lindung Tahuran yang dirambah oleh oknum penambang minyak ilegal karena di lokasi tersebut rawan akan terjadi kebakaran hutan dan lahan. Selain itu aktivitas penambangan minyak ilegal tersebut berdampak negatif terhadap lingkungan.

Suwaryadi mengatakan dari hasil sidak yang dilakukan, tim gakum SPORC akan membuat laporan terkait titik lokasi kawasan Tahura yang dirambah untuk aksi penambangan minyak ilegal dan laporan tersebut akan disampaikan ke Balai Gkum wilayah Sumatra di Provinsi Sumatra Utara dan setelah itu laporan diteruskan kepada Gakum SPORC di Jakarta.

Bupati Batanghari H Syahirsah kecewa melihat aksi dari penambangan minyak ilegal atau illegal drilling sudah masuk dan merambah ke dalam kawasan hutan lindung Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin. Dia mengatakan, Tahura merupakan hutan lindung milik negara, hanya saja kewenangan pengelolaannya berada di pemerintah daerah. Pemerintah daerah berkewajiban menertibkan Tahura namun yang menjadi masalah adalah kewenangan penertiban illegal drilling tidak berada pada pemerintah daerah.

baca juga: Kementerian ATR Bantu Penyediaan Tanah Sektor Hulu Migas

"Aktivitas penambangan minyak secara ilegal di kawasan Tahura ini juga akan kami laporkan kepada Kementerian ESDM, karena dulu sudah pernah kami laporkan tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari pemerintah pusat," kata Syahirsah.

Menurutnya penambangan minyak dapat dilakukan didalam kawasan Tahura, namun harus memiliki izin secara resmi dari Kementerian ESDM, dan tidak dilakukan secara ilegal.

Bupati mencontohkan penambangan minyak yang dilakukan oleh PT PBMSJ di kawasan Tahura tersebut dan bukan penambangan minyak yang dilakukan secara ilegal oleh oknum penambang. Selain itu penambangan yang diperbolehkan yakni penambangan minyak yang memiliki izin sesuai dengan prosedur keamanan, dan tidak menimbulkan limbah-limbah beracun yang dapat mencemari lingkungan.

Sumur minyak ilegal di kawasan Tahura tersebut jumlahnya sudah ratusan. Saat ini oknum penambang minyak secara ilegal di kawasan Tahura terus beroperasi. Bahkan sumur minyak ilegal tersebut berada di beberapa lokasi dalam kawasan Tahura.

Saat bupati melakukan sidak, oknum penambang minyak yang tidak mengetahui kedatangan rombangan dengan santainya melakukan penambangan minyak tersebut dan terus melakukan aksinya hingga diberhentikan oleh aparat.

Sementara itu, sekelompok warga menghadang tim penertiban aktivitas penambangan minyak ilegal di Kabupaten Batanghari, menolak aksi penertiban Ilegal drilling di Desa Bungku dan Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Tim gabungan yang terdiri dari pihak kepolisian, Pertamina, Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC), Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan Batanghari saat itu mencoba melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan minyak ilegal di kawasan Wilayah Kerja Pertamina (WKP) EP-TAC PT.PBMSJ Kecamatan Bajubang.

Namun penertiban yang coba dilakukan oleh tim gabungan tersebut tidak berjalan dengan maksimal karena saat kegiatan berlangsung terjadi penolakan oleh sekelompok warga yang menduduki kawasan tersebut.

Mulanya penertiban yang direncanakan menggunakan alat berat berupa ekskavator berjalan dengan lancar. Pada awal penertiban alat berat berhasil menutup dua unit bak penampungan minyak ilegal namun saat alat berat hendak dioperasikan menutup bak penampungan minyak lainnya sekelompok warga menghadangnya.

Massa mengakui bahwa kawasan penambangan minyak ilegal tersebut merupakan tanah milik seorang warga setempat dan warga tersebut mengklaim memiliki sertifikatnya. Guna menghindari bentrok dengan warga, tim menghentikan penertiban itu.

Tim gabungan tersebut berencana akan melakukan penertiban selama tiga hari. Namun dengan adanya penolakan dari massa tersebut rencana penertiban aktivitas penambangan minyak ilegal tersebut masih dilakukan pembahasan oleh tim gabungan.

Lokasi penambangan minyak ilegal tersebut berada tepat di seberang pos security EP-TAC PT.PBMSJ Kecamatan Bajubang. Di lokasi tersebut terdapat ratusan sumur minyak ilegal. Aktivitas penambangan minyak ilegal tidak hanya di kawasan WKP EP-TAC PT.PBMSJ saja, namun pada lahan-lahan milik masyarakat juga terdapat aktivitas penambangan minyak secara ilegal.

Saat ini terdapat ratusan sumur minyak ilegal yang tengah beroperasi dengan aktif setiap hari. Bahkan aktivitas penambangan minyak secara ilegal di daerah itu telah memasuki kawasan Taman Hutan Raya (Tahura).

 
Berita Terpopuler