Rabu 16 Oct 2019 18:21 WIB

Nenek Buta Huruf Diduga Ditipu Tetangga, Rumahnya Terancam

Nenek Arpah menegaskan tak pernah menjual rumahnya.

Rep: Rusdi Nurdiansyah/ Red: Muhammad Hafil
Nenek Arpah korban penipuan rumahnya dibeli Rp 300 ribu di Depok melapor ke Mapolres Kota Depok.
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Nenek Arpah korban penipuan rumahnya dibeli Rp 300 ribu di Depok melapor ke Mapolres Kota Depok.

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Nenek Arpah (69 tahun) yang buta huruf terancam kehilangan rumahnya seluas 103 meter persegi. Karena, sertifikatnya sudah balik nama ke istri  tetangganya AKJ (26 tahun) yang berinisial MR. 

Dia diduga ditipu tetangganya tersebut. Nenek Arpah bersama suaminya yang juga buta huruf, Yusuf  (71) dihadapan notaris Heru beralamat di Cibinong, Bogor, diminta untuk tandatangani sertifikat balik nama. Setelah itu Nenek Arpah diberi uang Rp 300 ribu.

Baca Juga

Republika menyambangi rumah Nenek Arpah di Gang Durian I, Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Kota Depok. Nenek Arpah tinggal bersama sang suami Yusuf dan dua adiknya yang sudah berkeluarga beserta anak-anaknya.

Rumah sederhana berukuran 5x5 meter persegi yang ditinggal Nenek Arpah merupakan warisan keluarga. Sedangkan anak perempuannya ikut suaminya tinggal di daerah Ratu Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok.

"Saya nggak iklhas dan ridho. Saya nggak pernah jual rumah. Saya hanya pengin sertififikat rumah saya kembali atas nama saya," ujar Arpah saat ditemui, Kamis (16/10).

photo
Rumah Nenek Arpah di Gang Durian I, Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Kota Depok. Rumah tersebut jadi sengketa setelah dibeli cuma Rp 300 ribu.

Nenek Arpah menceritakan, awal mula dugaan dibohongi AKJ, yang tak lain merupakan tetangganya pada 2015. "Saya sama suami disuruh tandatangan, saya percaya karena dia tetangga saya. Lalu, saya dikasih uang Rp 300 ribu," terangnya.

Ternyata, lanjut Nenek Arpah, belakangan baru tahu kalau yang ditandatangan itu sertifikat balik nama. Dan, sertifikatnya bukan lagi atas namanya setelah pihak Bank Mandiri datang ke rumahnya. "Rumah saya ternyata di gadaikan di bank. Akhirnya saya tahu kalau dibohongi AKJ," ungkapnya.

Nenek Arpah melaporkan yang dialami secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok. Lalu, pihak pengadilan sudah melakukan pemeriksaan secara langsung oleh hakim di lokasi perkara pada 2 Agustus 2019 lalu.

Kuasa Hukum Arpah, Agung mengatakan Arpah menjual tanahnya seluas 196 meter kepada ayah tiri AKJ. Kala itu, Arpah memiliki luas tanah 299 meter. Dari transaksi tersebut, Arpah masih memiliki tanah dengan luas sekira 103 meter. "Yang menjadi polemik, sertifikat tanah seluas 103 miliknya, kemudian dibalik nama oleh AKJ, terduga pelaku," jelasnya.

Menurut Agung, dalam persidangan sudah didengar saksi-saksi, bahwa yang dijual hanya 196 meter dan sisanya 103 meter persegi. Dalam kesaksian juga ternyata ada rekaman dalam pertemuan itu, bahwa sisa 103 meter itu diambil oleh AKJ dari pembuatan pemecahan sertifikat dia balik atas nama istri AKJ.

"Sertifikatnya tak lagi atas nama Arpah. Hakim menyampaikan dalam pemeriksaan setempat ini untuk menunjukan bahwa fakta tanahnya ada, batas-batasnya pun jelas. Kalau di persidangan itu harga enggak ada pembayaran, pas pulang Nenek Arpah cuma dikasih Rp 300 ribu," tuturnya.

Kini Nenek Arpah yang didampingan pengacaranya, Agung melaporkan AKJ ke Mapolresta Depok dan telah ditangani penyidik dari Unit Harta dan Benda (Harda) dengan nomor laporan polisi LP/2143/K/IX/2019/PMJ/Resta Depok.

Berdasarkan laporan tersebut, Nenek Arpah diduga jadi korban penipuan sesuai dengan pasal 372-378 Kitab Undang-undang Hukum Pidata (KUHP). "Penyidik saat ini sedang mendalami laporan itu dengan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, termasuk akan memeriksa terlapor AKJ. Nenek Arpah hanya berharap sertifikat rumahnya kembali atas namanya," tegas Agung. 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement