Kamis 20 Feb 2020 18:07 WIB

Inspektorat: Korupsi Uang Masjid Raya Sumbar Sejak 2013

Terduga pelaku YRN tidak bekerja sendiri ketika menggelapkan uang Masjid Raya.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Teguh Firmansyah
Masjid Raya Sumbar
Foto: Febrian Fachri/Republika.co.id
Masjid Raya Sumbar

REPUBLIKA.CO.ID,  PADANG -- Uang Masjid Raya Sumatra Barat diduga digelapkan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Tak tanggung-tanggung uang yang dikorupsi mencapai Rp 862 juta.

Menurut Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Barat Mardi, terduga pelaku YRN telah mengakui perbuatannya menyelewengkan uang milik Masjid Raya Sumbar. Pelaku juga menggelapkan dana ABPD untuk Biro Bintal serta uang pajak.

Baca Juga

Untuk uang milik Masjid Raya Sumbar, YRN mengaku sudah melakukan penyelewengan sejak 2013. Untuk APBD yang diselewengkan merupakan buat anggaran 2019.   "Dia (YRN) mengaku bertanggung jawab sendiri. Dia sudah mempersilakan kami melaporkan ke penegak hukum," ujar Mardi, Kamis (20/2).

Dari pemeriksaan Inspektorat, sebenarnya YRN tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh satu orang oknum ASN lainnya yang sama-sama berada di bawah Biro Bina Mental (Bintal) dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sumbar.

Oknum ASN ini membantu YRN dengan meminjamkan rekeningnya buat penadah uang milik negara dan uang umat yang digelapkan YRN.  "Jadi uang ini disetorkan YRN kepada satu orang lagi sebut saja namanya si A. Lalu si A ini yang menarik uang dari rekeningnya dan dikasih ke YRN. A ini juga PNS di Biro Bintal Kesra," ujar Mardi.

Kepala Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumbar Syaifullah mengatakan, ia pertama kali yang mencurigai adanya kejanggalan saldo rekening milik Masjid Raya Sumbar.

Sejak saat itu pihaknya bersama Inspektorat dan juga pengurus Masjid Raya Sumbar melakukan proses yang diawali proses persuasi hingga kini sampai ke penegak hukum.

Biro Bintal dan Kesra, kata Syaifullah, sudah memberikan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk laporan polisi yang akan diajukan pengurus Masjid Raya Sumbar. 

Syaifullah menegaskan, YRN sudah dinonaktifkan sebagai Bendahara di Biro Bintal dan Kesra sejak Mei 2019 lalu atau dua bulan sejak aksi penyelewengan YRN terungkap.

Syaifullah menyebut sampai hari ini ia belum menerima limpahan berkas hasil audit BPK untuk penyelewengan uang APBD. "Kalau berkasnya sudah ke tangan saya, akan langsung saya serahkan ke atasan agar dilimpahkan ke Kejaksaan," ucap Syaifullah.

Syaifullah mengaku, pihaknya mengambil pelajaran dari kejadian penyelewengan bawahannya ini. Ke depan, Syaifullah berjanji akan melakukan pengawasan lebih ketat untuk masalah keuangan.

Menurut Syaifullah selama ini YRN terkesan punya rekam jejak bagus sebagai seorang bendahara. Yang bersangkutan selalu memberikan laporan keuangan yang rapi dan tepat waktu. Tapi kenyataannya, YRN melakukan penyelewengan memanfaatkan lemahnya pengawasan terhadap arus keuangan yang ia kelola.

YRN diketahui selain mengelola uang milik Masjid Raya Sumbar dan APBD untuk Biro Bintal dan Kesra Sumbar, ia juga menjadi bendahara untuk Unit Pelayanan Zakat (UPZ) Provinsi Sumbar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement