Rabu 18 Mar 2020 19:35 WIB

Polres Cilacap Ungkap Kasus Pengoplosan Gula

Tersangka diancam dengan hukuman lima tahun penjara.

Rep: Eko Widiyatno / Red: Agus Yulianto
Pekerja mengemas gula pasir ke dalam plastik di pasar tradisional. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Pekerja mengemas gula pasir ke dalam plastik di pasar tradisional. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  CILACAP -- Di tengah tingginya harga gula pasir, ada saja orang yang berusaha meraih keuntungan besar dengan cara tidak terpuji. Caranya, dengan mengoplos gula pasir dengan gula rafinasi dan molase.

Kasus pengoplosan gula pasir ini, terungkap dari penggerebekan yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Cilacap. ''Penggerebekan dilakukan di rumah tersangka SW (34 tahun), di Desa Kuripan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap,'' kata Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya, Rabu (18/3).

Dia menyebutkan, penggerebegan dilakukan setelah petugasnya mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya praktik pengoplosan di desa tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian memastikan memang terjadi praktik pengoplosan di rumah tersebut sehingga dilakukan penggerebekan.

Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mendapatkan barang bukti cukup banyak. Antara lain, berupa gula kristal rafinasi dan gula kristal putih dengan berat keseluruhan sekitar empat ton. Selain itu, juga ditemukan gula putih oplosan dalam kemasan siap edar.

Tersangka SW saat diperiksa petugas, mengaku, mengoplos berbagai bahan tersebut untuk dijual lagi dengan harga yang sama dengan gula pasir konsumsi. Gula oplosan tersebut, kemudian dijual dengan kemasan seperempat kilogram, setengah kilogram, dan 1 kilogram.

''Gula oplosan tersebut, kemudian dijual lagi pada pedagang-pedagang warung dan pasar di Cilacap, dengan harga yang sama dengan gula pasir untuk kebutuhan rumah tangga,'' katanya.

Atas perbuatan tersangka, Kapolres menyatakan, akan menjerat tersangka dengan berbagai pasal UU. Antara pasal 61 juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf b UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 139 juncto Pasal 139 juncto Pasal 84 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 110 juncto Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dengan berbagai aturan tersebut, tersangka diancam dengan hukuman lima tahun penjara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement