Selasa 31 Mar 2020 21:43 WIB

Lapas Kendari Siapkan Komputer untuk Pengunjung

Empat unit komputer disiapkan Lapas Kelas II Kendari bagi pengunjung.

Lapas Kelas II A Kendari, Provinsi Sultra, Selasa (8/5).
Foto: DPR RI
Lapas Kelas II A Kendari, Provinsi Sultra, Selasa (8/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --   Empat unit komputer disiapkan Lapas Kelas II Kendari bagi pengunjung yang ingin menengok keluarganya diitengah wabah COVID-19.

Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Abdul Samad Dama menjelaskan sejak adanya instruksi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk membesuk dengan video call, maka pihaknya menyedihkan fasilitas sarana komunikasi.

"Kami untuk besuk secara langsung sudah tidak ada lagi sejak tanggal 21 Maret 2020, kita ganti dengan besukan secara video call," kata Abdul Samat saat diwawancara via telepon seluler, Selasa (31/3).

Selain itu, Abdul Samad mengungkapkan meskipun bentuk kunjungan diubah menjadi kunjungan secara video call, namun tidak ada jadwal perubahan jam besuk, hanya waktu membesuk dikurangi.

"Waktu kunjungan maksimal 10 menit per orang, karena itu fasilitas yang kita sediakan hanya empat unit komputer, kalau kunjungan secara fisik itu kan maksimal 15 menit, tapi karen ini keterbatasan jadi kita batasi 10 menit per orang," ungkapnya.

Ia menjelaskan sebelum para calon pembesuk membesuk keluarganya, terlebih dahulu harus mendaftar identitas diri dengan menerangkan siapa yang akan dikunjungi, dan apa hubungan pembesuk dan yang membesuk melalui nomor layanan kunjungan pihaknya via WhatsApp.

"Mereka calon pengunjung terlebih dahulu mendaftar ke WA nomor layanan kunjungan kami, dengan menulis siapa yang akan dikunjungi, siapa yang akan mengunjungi, termasuk hubungan yang pembusuk dan yang membesuk. Apakah itu orang tua, saudara, anak. Nanti setelah masuk didaftar kunjungan baru kami panggilkan narapidananya datang di tempat yang kami sediakan di ruang kunjungan," tuturnya.

Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara menerapkan kebijakan keluarga tahanan maupun narapidana pembesuk menggunakan sarana layar monitor telepon genggam atau "video call" guna mencegah penyebaran virus Coronaatau COVID-19.

"Sehubungan dengan pandemi virus Corona atau COVID-19 maka Lembaga Pemasyarakatan dan rumah tahanan negara menerapkan larangan besuk bertemu langsung," kata Kepala Devisi Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM Sultra Muslim di Kendari, Jumat (27/3) lalu.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement