Jumat 29 May 2020 13:25 WIB

Kapolda: Ruslan Buton Kooperatif Saat Ditangkap

Ruslan ditangkap di Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5).

Ketua Umum PBNU Aqil Said Siradj, Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo, dan Irjen Pol Merdisyam (dari kanan) menjadi nara sumber diskusi terkait ormas islam di Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI), Jakarta, Sabtu (17/11).
Foto: Republika/ Wihdan
Ketua Umum PBNU Aqil Said Siradj, Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo, dan Irjen Pol Merdisyam (dari kanan) menjadi nara sumber diskusi terkait ormas islam di Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI), Jakarta, Sabtu (17/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kapolda Sultra, Irjen Pol Merdisyam mengatakan eks TNI AD, Ruslan Buton bersikap kooperatif saat dilakukan penangkapan. Ruslan ditangkap terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

                               

"Yang bersangkutan kooperatif ketika diamankan," kata Irjen Merdisyam dikutip dari Antara, di Jakarta, Jumat (29/5).

                               

Sebelumnya Satgassus Merah Putih bersama Polda Sultra dan Polres Buton menangkap Ruslan alias Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5).

                               

Ruslan ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020. Kemudian, rekaman suara itu menjadi viral di media sosial.

                               

Dalam rekamannya, Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

                               

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan dalam rekaman suaranya.

                               

Dari hasil pemeriksaan awal, Ruslan mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah suaranya sendiri. Usai merekam suara, pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral di media sosial.

                               

Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan. Ruslan Buton diketahui adalah mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya Kapten Infanteri. Ketika menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.

                               

Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan pada 6 Juni 2018 lalu. Setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan Prajurit TNI dari tiga matra, darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara. Ruslan mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement