Ahad 28 Jun 2020 12:30 WIB

400 Ekor Burung Kacer Coba Diselundupkan

Sebanyak 29 ribu ekor burung ilegal berhasil diamankan sejak Januari-Juni 2020.

Kacer
Foto: Wikipedia
Kacer

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Upaya penyelundupan sebanyak 400 ekor burung jenis Kacer berhasil digagalkan. Rencananya, burung Kacer tersebut diselundupkan menuju Jakarta.

Namun, upaya itu digagalkan Karantina Pertanian Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Pelabuhan Bakauheuni, Lampung Selatan. "Ratusan burung yang dibawa menggunakan mobil minibus asal Jambi ini digagalkan oleh petugas di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Sabtu (27/6) malam," kata Kasi Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Lampung, Karman di Bandarlampung, Ahad (28/6).

Ia menjelaskan kronologis penangkapan yakni pada Sabtu sekitar pukul 18.30 WIB saat petugas gabungan melakukan pemeriksaan rutin, mencurigai mobil bernomor polisi D yang hendak menuju Pulau Jawa. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan puluhan boks yang berisi burung yang tidak dilengkapi dokumen dipersyaratkan.

                               

Setelah diamankan, kemudian Karantina Pertanian Lampung melakukan pengujian rapid test terhadap penyakit Avian Influenza dan dinyatakan negatif. Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi ke BKSDA Lampung untuk diserahterimakan. Menurut Karman, upaya penyelundupan burung tanpa disertai dokumen ini bukanlah hal yang pertama.

"Sejak 2020 periode Januari hingga Juni tercatat sebanyak 29 ribu ekor dengan frekuensi 43 kali penahanan burung ilegal yang keseluruhannya telah diserahterimakan ke BKSDA untuk dilepasliarkan ke habitat asalnya," ujar Karman.

                               

Ia menegaskan, akan terus lakukan pengawasan terhadap lalu lintas satwa liar ini. Selain untuk mencegah penyebaran hama penyakit hewan karantina juga untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati negeri kita.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement