Sabtu 04 Jul 2020 00:56 WIB

Kronologi OTT KPK Terhadap Bupati Kutai Timur dan Istrinya

KPK jelaskan kronologi OTT terhadap Bupati Kutai Timur dan istrinya.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah), Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri), Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) saat konferensi pers terkait kegiatan tangkap tangan kasus korupsi terhadap Bupati Kutai TImur di Gedung KPK, Jumat (3/7). KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kegiatan tangkap tangan atas kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur diantaranya  Bupati Kutai Timur dan istrinya sekaligus Ketua DPRD Kutai Timur serta, Kepala Bapenda dengan inisial (MUS), Kepala BPKAD (SUR), Kepala DInas PU (ASW), JA dan AM selaku rekanan dengan barang bukti uang tunai senilai Rp170 juta, Saldo tabungan Rp4,8 Miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 M.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah), Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri), Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) saat konferensi pers terkait kegiatan tangkap tangan kasus korupsi terhadap Bupati Kutai TImur di Gedung KPK, Jumat (3/7). KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kegiatan tangkap tangan atas kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur diantaranya Bupati Kutai Timur dan istrinya sekaligus Ketua DPRD Kutai Timur serta, Kepala Bapenda dengan inisial (MUS), Kepala BPKAD (SUR), Kepala DInas PU (ASW), JA dan AM selaku rekanan dengan barang bukti uang tunai senilai Rp170 juta, Saldo tabungan Rp4,8 Miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 M.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 16 orang terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah, janji terkait  dengan pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada tahun anggaran 2019-2020. Diantara yang terjerat OTT adalah Bupati Kutai Timur dan istrinya.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah mengamankan 16 orang pada hari Kamis (2/7) sekitar pukul 19.30 WIB di beberapa tempat, antara lain di Jakarta, Samarinda, dan Kutai Timur," kata Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/7) malam.

Baca Juga

Keenam belas orang yang diamankan KPK adalah Bupati Kutai Timur Ismunandar (ISM), istri bupati sekaligus Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria R (EU), Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aswandini (ASW), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa (MUS), ajudan bupati Arif Wibisono (AW), staf Bapenda Dedy Febriansara (DF), kontraktor Aditya Maharani (AM).

Selanjutnya, staf Adiya bernama Lila Mei Puspita, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah (SUR), sales Isuzu Samarina Edy Surya (ES), staf Dinas PU Muhammad Nassar 9MN), staf dinas PU Asran (ASR), ajudan bupati Hafarudin (HF), staf CV Bulanta Herianto (HD), staf CV Bulanta Sesthy (SES), dan Deky Aryanto (DA) selaku rekanan.

"Saat ini DA masih dalam perjalanan dari Kutai Timur menuju Samarinda," kata Nawawi menginformasikan.

OTT, menurut Nawawi, berdasarkan informasi yang KPK terima perihal adanya dugaan akan terjadi tindak pidana korupsi. Selanjutnya, pada hari Kamis (2/7), tim KPK bergerak dan membagi menjadi dua tim di area Jakarta dan area Sangatta Kutai Timur untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Sekitar pukul 12.00 WIB, Encek, Musyaffa, dan Dedy datang ke Jakarta mengikuti kegiatan sosialisasi pencalonan Ismunandar sebagai calon Bupati Kutai Timur periode 2021-2024. Sekitar pukul 16.30 WIB, Ismunandar dan Arif Wibisono menyusul datang ke Jakarta.

Pada pukul 18.45 WIB, setelah mendapat informasi adanya penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Kutai Timur, tim KPK lalu mengamankan Ismunandar, Arif Wibisono, dan Musyaffa di Restoran FX Ssenayan Jakarta. Setelah itu, secara simultan, tim KPK yang berada di Jakarta dan Sangatta, Kutai Timur juga turut mengamankan pihak-pihak lain.

Dari hasil tangkap tangan tersebut, ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar. KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini. Lima orang tersangka penerima suap, yaitu Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur, Encek Unguria selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aswandini.

Sebagai tersangka pemberi suap adalah dua orang rekanan pemkab Kutai Timur, yaitu Aditya Maharani dan Deky Aryanto. Penerimaan sejumlah uang tersebut diduga karena Ismunandar selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran, sementara Encek melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait pekerjaan di Pemkab Kutai Timur.

Musyaffa selaku kepercayaan Bupati juga melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Pekerjaan Umum di Kutai Timur. Sementara itu, Suriansyah selaku Kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan.

Selanjutnya, Aswandini selaku Kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement