Rabu 05 Aug 2020 13:27 WIB

Kasus Anji, Polisi akan Periksa Saksi Ahli

Selain memeriksa Anji dan Hadi Pranoto, polisi juga akan minta keterangan saksi ahli

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Antara Foto/Galih Pradipta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya saat ini tengah mendalami pelaporan terhadap musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto yang diajukan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. Selain akan memeriksa dua orang saksi yang diajukan oleh Muannas, penyidik rencananya juga akan meminta keterangan dari saksi ahli.

“Kami juga mencoba untuk mengundang ahli bahasa maupun IT yang bisa mengetahui unsur-unsur di dalam pesan itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (5/8).

Yusri menuturkan, hal itu terkait dengan video berisi perbincangan antara Anji dan Hadi Pranoto yang diunggah di akun YouTube Dunia Manji. Dalam video tersebut, keduanya membahas ramuan herbal yang diklaim oleh Hadi sebagai obat Covid-19.

Yusri pun mengungkapkan, pihaknya berencana memanggil Anji dan Hadi Pranoto untuk dimintai klarifikasi terkait laporan terhadap mereka. Menurut Yusri, setelah meminta keterangan para saksi, melakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa itu.

"Masih penyelidikan, mencari, menemukan peristiwa apa sih yang terjadi, nanti kalau lengkap kita akan gelar perkara, apa menemui unsur atau tidak," papar Yusri.

Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melaporkan video tersebut ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8) atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Laporan itu teregister dengan nomor LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020.

Pasal yang dipersangkakan, yakni tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement