Kamis 06 Aug 2020 00:30 WIB

Akademisi: Youtuber tak Bisa Berkelit dari Tanggung Jawab

Youtuber Anji akan dipanggil polisi terkait kasus dugaan penyebaran hoaks obat Covid.

Youtuber pemilik kanal Dunia Manji, Anji, dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penyebaran hoaks obat Covid-19 akibat wawancaranya dengan Hadi Pranoto.
Foto: Instagram Anji (Dunia Manji)
Youtuber pemilik kanal Dunia Manji, Anji, dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penyebaran hoaks obat Covid-19 akibat wawancaranya dengan Hadi Pranoto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat dan akademisi hukum, Dea Tunggaesti, menyebutkan bahwa kebebasan menyebarkan informasi mesti diiringi tanggung jawab untuk memastikan informasi yang disampaikan tidak mengandung kebohongan. Ia mengingatkan, informasi yang tidak berdasarkan fakta atau bohong bisa berdampak buruk ke masyarakat.

"Apalagi terkait pandemi Covid-19 yang masih diliputi tanda tanya ini dan menyangkut nyawa orang banyak," kata Dea menanggapi video Youtuber Anji dan Hadi Pranoto, di Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Menurut Dea, sebaiknya semua pihak menahan diri dan berhati-hati karena kebohongan punya konsekuensi hukum. UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyebut, pelaku penyebar kabar bohong diancam penjara maksimal 6 tahun dan atau denda paling besar Rp 1 miliar.

"Jadi ancaman pidananya tidak main-main. Karena itu, saya mengimbau semua pihak untuk selalu berhati-hati, melakukan verifikasi terlebih dulu sebelum menyebar informasi ke publik," kata doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran ini.

Seorang Youtuber yang mengundang seseorang di kanalnya juga tak bisa berkelit dari tanggung jawab. Dea menegaskan, Youtuber harus mencari tahu latar belakang narasumbernya, meneliti rekam jejaknya, juga mengecek ke pihak ketiga.

Dea mengatakan bahwa kini manusia hidup dalam era media sosial, era ketika semua orang bisa menjadi produsen informasi. Inilah masa ketika banyak orang berlomba untuk selalu mendapat perhatian publik.

Menurut Dea, tidak ada yang salah dengan keinginan tersebut. Mengejar popularitas sah saja, tapi ada tanggung jawab yang juga melekat.

"Ketika tanggung jawab diabaikan, masyarakat bisa disesatkan dan penyebar informasi bisa diproses hukum," ujar pengajar magister hukum Universitas Pancasila ini.

Polda Metro Jaya mengatakan, segera melayangkan undangan kepada musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Hadi menjadi narasumber di Youtube Anji mengenai obat Covid-19.

"Hadi pranoto dan pemilik akun Youtube Dunia Manji akan kami panggil untuk klarifikasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (4/8).

Meski demikian, Yusri mengatakan pihak kepolisian akan terlebih dahulu mengundang pihak pelapor dan saksi untuk memberikan klarifikasi serta menghadirkan sejumlah alat bukti. Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks obat Covid-19 melalui kanal Youtube Dunia Manji.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement