Spanduk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok yang terpasang di area tempat pemakaman umum di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Jumat (23/10). Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, peserta, tim sukses dan penyelenggara dilarang memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung sekolah dan kuburan. Republika/Putra M. Akbar
Spanduk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok yang terpasang di area tempat pemakaman umum di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Jumat (23/10). Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, peserta, tim sukses dan penyelenggara dilarang memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung sekolah dan kuburan. Republika/Putra M. Akbar
Spanduk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok yang terpasang di area tempat pemakaman umum di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Jumat (23/10). Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, peserta, tim sukses dan penyelenggara dilarang memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung sekolah dan kuburan. Republika/Putra M. Akbar
Spanduk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok yang terpasang di area tempat pemakaman umum di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Jumat (23/10). Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, peserta, tim sukses dan penyelenggara dilarang memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung sekolah dan kuburan. Republika/Putra M. Akbar
Spanduk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok yang terpasang di area tempat pemakaman umum di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Jumat (23/10). Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, peserta, tim sukses dan penyelenggara dilarang memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung sekolah dan kuburan. Republika/Putra M. Akbar