Ahad 22 Nov 2020 03:37 WIB

Kota Bogor Rencanakan Belajar Tatap Muka

Pembelajaran tatap muka di sekolah bagi pelajar di Kota Bogor mulai 11 Januari 2021.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.
Foto: Thoudy Badai/Republika
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor merencanakan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah bagi pelajar di Kota Bogor, mulai 11 Januari 2021. Perencanaan ini didasarkan atas beberapa pertimbangan.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan beberapa pertimbangan tersebut, yakni ada arahan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menerapkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah dalam jumlah terbatas dan dibarengi penerapan protokol kesehatan. Kedua, sejak munculnya pandemi Covid-19 pada Maret 2020, sekolah diliburkan dan diberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ), yang memberikan dampak bagi pelajar, orang tua, serta sekolah.

Baca Juga

"Pak Menteri Pendidikan pernah menyampaikan bahwa pelaksanaan PJJ itu tidak maksimal, semakin lama dilaksanakan PJJ semakin banyak dampak negatifnya," katanya di Balai Kota Bogor, Sabtu (21/11).

Karena itu, kata Bima Arya, ia melakukan rapat dengan para pihak terkait, membahas arahan dari mendikbud terkait rencana penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di sekolah. Rapat dihadiri antara lain Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Perwakilan dari Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), Perwakilan Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Provinsi Jawa Barat, Kapeka Kantor Kemenag Kota Bogor, dan Perwakilan Dinas Perhubungan Kota Bogor.

Menurut Bima Arya, pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, karena keselamatan dan kesehatan adalah hal utama. Ia mengatakan, pola pembelajaran tatap muka tersebut, yakni kombinasi dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang diikuti pelajar dari rumah.

"Polanya adalah separuh-separuh antara PTM dan PJJ. Pelajar yang belajar tatap muka di sekolah, jumlahnya dibatasi hanya 30-50 persen," katanya.

Bima menegaskan pembelajaran tatap muka ini dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari Pemerintah Kota Bogor maupun izin dari komite sekolah, kepala sekolah, serta orang tua murid. "Kalau ada salah salah satu pihak yang tidak mengizinkan, maka tidak bisa dilaksanakan PTM," katanya.

Bima menambahkan kalau ada orang satu atau dua tua murid yang tidak mengizinkan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka maka pelajar tersebut boleh tidak mengikuti pembelajaran tatap muka. "Pelajar tersebut hanya mengikuti PJJ dan sekolah tidak boleh memberikan sanksi," katanya.

Bima juga mengingatkan sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka maka gurunya-gurunya harus menjalani tes usap sebelumnya dan harus dipastikan hasilnya negatif. Sekolah-sekolah yang sudah memenuhi semua persyaratan untuk PTM, kata dia, pelaksanaannya tidak bisa sekaligus, tapi secara bertahap, dimulai dari SMA/SMK/MA, baru kemudian tingkat SMP/MTs.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement