Jumat 04 Dec 2020 02:23 WIB

Ini Strategi Tepat Pengumpulan Pajak Saat Pandemi

Rasio pajak di Indonesia masih rendah.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Bayar Pajak Online
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Bayar Pajak Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menyebutkan, upaya pemerintah dalam mengumpulkan pajak selama masa pandemi Covid-19 sudah tepat. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukannya secara hati-hati dan tidak terlalu mendistorsi proses pemulihan ekonomi.

Darussalam menuturkan, dua sikap tersebut harus dilakukan untuk menunjukkan perbaikan dan optimisme di tengah tekanan pandemi Covid-19. Pasalnya, kondisi ekonomi saat ini masih rentan dan belum sepenuhnya stabil. "Dan pemerintah telah mengimplementasikannya dengan sesuai," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (3/12).

Baca Juga

Ke depannya, Darussalam menambahkan, pemerintah memiliki dua arah strategi yang dapat diambil untuk meningkatkan penerimaan pajak selama masa pandemi. Pertama, fokus pada upaya optimalisasi penerimaan dari sektor atau wajib pajak yang belum patuh.

Untuk mencapainya, Darussalam menekankan, strategi kepatuhan berbasis kewilayahan serta upaya pengawasan wajib pajak berdasarkan perilaku risiko pajak (compliance risk management) perlu dikedepankan.

Arah kedua, pemerintah harus fokus pada sektor yang mengalami windfall profit, terutama dari sektor digital.  darussalam menilai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) digital sudah baik, namun belum cukup.

"Kita perlu juga fokus untuk PPh (Pajak Penghasilan, red) digital lintas yurisdiksi serta kepatuhan pajak pelaku ekosistem digital dalam negeri," ucap Darussalam.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, rasio pajak di Indonesia yang masih rendah bukan sesuatu membanggakan. Realisasi tersebut harus segera diatasi, terutama untuk meningkatkan investasi yang memiliki efek pengganda terhadap kesejahteraan masyarakat.

Sri menjelaskan, pajak memberikan peranan luar biasa sangat penting dalam menciptakan iklim investasi di suatu negara. Tapi, ia akui, rasio pajak di Indonesia masih rendah dan menjadi catatan negatif. 

Sri menuturkan, kondisi tersebut menggambarkan kemampuan pemerintah yang masih rendah dalam mengumpulkan pajak. "Juga, menggambarkan, penerimaan pajak yang rendah menghalangi Indonesia untuk membangun hal-hal esensial dan penting bagi peningkatan kesejahteraan rakyat," tuturnya dalam Konferensi Nasional Perpajakan 2020 secara virtual, Kamis.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyebutkan beberapa strategi untuk meningkatkan penerimaan pajak di tengah tekanan pandemi, terutama pada tahun depan. Salah satunya, menerapkan perluasan basis pajak melalui pengawasan dan penegakan hukum. Upaya ini juga dilakukan untuk meningkatkan kualitas pembayaran pajak.

Pengawasan dilakukan dengan metode berbasis kewilayahan, pengawasan berbasis wajib pajak dan wajib pajak penentu penerimaan.

DJP pun berupaya memperluas basis pajak melalui pengenaan PPN digital. "Kami berusaha meningkatkan atau membentuk regulasi untuk collect objek-objek yang selama ini belum terkumpulkan," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/12).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement