Ahad 28 Feb 2021 11:36 WIB

Unggah Lagu Mirasantika, Kiai Cholil Tolak Investasi Miras

KH Cholil Nafis tolak investasi miras meskipun hanya di empat provinsi

Rep: Muhyiddin/ Red: Esthi Maharani
KH Cholil Nafis
Foto: Republika/Putra M. Akbar
KH Cholil Nafis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis mengunggah lagu Rhoma Irama yang berjudul Mirasantika di berbagai platform media sosialnya. Dalam video musik tersebut, Rhoma tampak sedang bernyanyi duet bersama musisi Virgiawan Listanto alias Iwan Fals.

Kiai Cholil memberi judul video unggahannya tersebut “Tolak Investasi Miras”. Seperti diketahui, belum lama ini pemerintah menetapkan industri minuman keras (miras) sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

“Tolak investasi miras meskipun hanya di empat provinsi. Apapun jenisnya yang memabukkan itu bahaya pada akal, maka hukumnya haram,” ujar Kiai Cholil dalam keterangan video unggahannya yang dikirimkan kepada Republika.co.id, Ahad (28/2).

Menurut Kiai Cholil, di mana pun itu tempatnya kalau diminum memabukkan maka hukumnya haram. “Maka, penjualnya pun kalau tahu untuk diminum hingga memabukkan maka hukumnya haram. Demikian juga orang yang berinvestasi untuk bisnis miras itu hukumnya haram,” ucap Kiai Cholil.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendikia Amanah Depok ini mengatakan, orang yang membiarkan kemungkaran dengan melegalkan miras dan investasi maka hukumnya haram. “Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras maka hukumnya haram,” katanya.

Baca juga : MUI Papua: Investasi Miras akan Hancurkan Orang Papua

Menurut Kiai Cholil, jika beredarnya miras saja dilarang, apalagi investasinya juga harus dilarang. Kata dia, tidak ada alasan apapun bagi negara ini untuk melegalkan investasi miras. “Tak ada alasan karena kearifan lokal kemudian malah melegalkan dalam investasi miras karena itu merusak akan pikiran generasi bangsa,” jelasnya.

Kiai Cholil menambahkan, WHO mencatat bahwa pada 2014 orang yang meninggal karena miras lebih dari 3 juta jiwa. Menurut Kiai dia, angka tersebut bahkan lebih banyak dari korban yang meninggal karena Covid-19 saat ini.

“Dalil haramnya meminum yang memabukkan sudah banyak, bukti kriminal karena miras banyak dan sudah jelas mudharatnya lebih banyak dari manfaatnya. Buat apa pemerintah melegalkan investasi miras?,” ujar Kiai Cholil yang ditutup dengan sebuah pertanyaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement