Sabtu 06 Mar 2021 00:15 WIB
Terkait Kasus Penyerangan Enam Laskar FPI 

Pakar: Tak Perlu Dilimpahkan ke Kejaksaan

Apalagi, perkara tersebut juga sudah dihentikan (SP3).

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Suparji Ahmad
Foto: istimewa/doc pribadi
Suparji Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai, Bareskrim Polri tidak perlu melimpahkan kasus dugaan penyerangan Laskar Front Pembela Islam (FPI) terhadap petugas kepolisian. Apalagi, perkara tersebut juga sudah dihentikan atau dikeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).

"Sebetulnya tidak perlu (dilimpahkan) Untuk apa? urgensi apa? Udah jelas-jelas kalau meninggal itu penuntutannya berhenti, keluar SP3 kok, untuk apa ada pelimpahan perkara ke Kejaksaan itu," ujar Suparji saat dihubungi Jumat (5/3).

Kemudian, kata Suparji, jika dikatakan nanti di Kejaksaan akan menilai atau menimbang perihal penghentian atau tidaknya kasus tersebut, sebetulnya penyidik sendiri sudah bisa menilai. Menurutnya, menilai itu tidak subjek berdasarkan institusi tapi secara objektif, secara regulasi yang berlaku. 

Maka, Suparji menegaskan, batu ujinya bukan kelembagaan tapi norma yang berlaku. "Kalau norma yang berlaku itu sudah jelas mengatakan meninggal dunia itu adalah berhenti demi hukum maka itu selesai itu gak perlu dinilai oleh institusi lain," ujarnya.

Dikatakan Suparji, Kejaksaan juga batu ujinya adalah undang-undang. Jika undang-undang sudah jelas tafsirnya, sudah eksplisit pernyataannya, maka tidak perlu penafsiran atau pendapat yang lain. 

Memang, kata Suparji, ada mekanisme kalau penyidik melakukan penyidikan itu ada tersangka dan ada Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP). Namun, itu memiliki korelasi koordinasi supervisi tentang perkara yang akan berlanjut.

"Kalau perkara yang tidak berlanjut untuk apa?. Kalau perkara sudah di SP3kan tinggal kasih laporan saja, tembusan kepada keluarganya," tutur Suparji.

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan dalam waktu dekat pihaknya juga akan mengirim berkas perkara penyerangan itu ke Kejaksaan. Pengirman berkas perkara tersebut sebagai proses administrasi untuk menghentikan proses penyidikan perkara tersebut. Terlebih, pihaknya sudah mengirimkan SPDP pada akhir Desember tahun lalu. 

"Jadi, tidak berhenti penetapan tersangka, kesannya sekarang kan berhenti di penetapan tersangka. Ini akan kita lemparkan ke Jaksa, (nanti) Jaksa akan berikan petunjuk, pasti endingnya penghentian," kata Andi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement