Selasa 11 May 2021 00:11 WIB

Terkuak! Harga Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkab Nganjuk

Polisi mengungkap hampir semua perangkat desa melakukan pembayaran untuk jabatan

Red: Nur Aini
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kiri) bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto bersiap memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/5). KPK bersama Bareskrim Polri menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat bersama empat orang Camat wilayah Kabupaten Nganjuk dan barang bukti uang sebesar Rp 647 juta terkait dugaan jual beli jabatan di liingkungan Pemkab Nganjuk. Selanjutnya penyidikan kasus tersebut dilanjutkan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kiri) bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto bersiap memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/5). KPK bersama Bareskrim Polri menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat bersama empat orang Camat wilayah Kabupaten Nganjuk dan barang bukti uang sebesar Rp 647 juta terkait dugaan jual beli jabatan di liingkungan Pemkab Nganjuk. Selanjutnya penyidikan kasus tersebut dilanjutkan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap harga praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang menjerat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) dan kawan-kawan sebagai tersangka.

"Dari informasi penyidik tadi untuk di level perangkat desa antara Rp 10 juta sampai Rp15 juta. Kemudian untuk jabatan di atas itu sementara yang kami dapat informasi Rp150 juta," kata Agus saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/5).

Baca Juga

Kendati demikian, ia mengatakan Bareskrim Polri masih akan terus mendalami harga praktik jual beli jabatan tersebut melalui proses penyidikan. "Nanti kami akan lakukan pendalaman dan pengembangan. Mudah-mudahan dari hasil penyidikan, kami akan mendapatkan informasi yang lebih lengkap selama ini praktik jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk itu seperti apa," kata Agus.

"Kalau tadi informasinya hampir semua desa itu perangkat desanya juga melakukan pembayaran, jadi kemungkinan untuk jabatan-jabatan lain juga mendapat perlakuan yang sama," ujar dia.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur. Sebagai penerima, yakni Novi Rahman Hidayat (NRH) dan M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk. Sedangkan pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.

Barang bukti yang sudah diperoleh berkaitan kasus tersebut, yaitu uang tunai sebesar Rp 647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo. Adapun modus operandinya, para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya, ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement