Politikus Golkar: Belum Ada Wacana Amendemen UUD 1945

Partai Golkar masih tetap mendorong Airlangga Hartarto sebagai capres 2024.

Istimewa
Politikus Partai Golkar Firman Soebagyo
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Golkar, Firman Soebagyo, mengatakan belum ada arahan dari Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, terkait amendemen UUD 1945. Termasuk, wacana soal penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. 

Baca Juga

"Belum ada wacana itu," kata Firman kepada Republika, Senin (21/6).

Ia menegaskan sampai saat ini Partai Golkar masih tetap mendorong Airlangga Hartarto sebagai calon presiden (capres) 2024. "Masih belum ada arahan amandemen dan munas Partai Golkar jelas ketum Airlangga Hartarto satu-satunya calon presiden dari Partai Golkar," ujarnya. 

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR, Saleh Partaonan Daulay, menilai wacana tiga periode  bertentangan dengan UUD 1945. Ia meminta agar wacana tersebut tidak dibesar-besarkan.

"Sesuatu yang bertentangan dengan UUD 1945 itu tidak boleh dibesar-besarkan, itu bisa bikin gaduh, polemik sehingga harus segera dihentikan," kata Saleh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/6).

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay (kanan) - (Republika/Prayogi)

Saleh menuturkan, Presiden Jokowi berulang kali menyampaikan tidak ada kemauan untuk menjabat presiden tiga periode. Pernyataan presiden tersebut menunjukan presiden tidak mau  mengingkari amanat reformasi.

"Amanat reformasi salah satunya adalah membatasi masa jabatan Presiden. Dalam hal ini kami meminta kepada para pendukung Jokowi jangan memperlebar masalah ini, yang pada intinya nanti justru bukan menguntungkan Jokowi tapi malah merugikan Jokowi," ucapnya.

Ia mengajak semua pihak untuk fokus menangani Covid-19 di Indonesia. Menurutnya alangkah baiknya energi bangsa dihabiskan untuk mendiskusikan penyelesaian covid-19 dibandingkan menghabiskan energi untuk wacana tiga periode Presiden.

"Kami dari fraksi Partai Amanat Nasional menolak gagasan tiga periode itu karena kami taat konstitusi," ujarnya. 

Sebelumnya, wacana presiden tiga periode kembali mengemuka usai Komunitas Jokowi Prabowo (JokPro) 2024 menggelar acara syukuran Kantor Sekretariat Nasional Komunitas Jok-Pro 2024 di Jakarta, Sabtu (19/6).  Komunitas Jokpro dibentuk atas dasar dukungan terhadap Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2024. 

Pakar Hukum Tata Negara, Reyfly Harun, menyebut sejumlah tokoh ketua umum partai politik (parpol) jadi penentu arah amendemen UUD 1945 kedepan. Salah satu tokoh yang disebut Refly yaitu nama Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto. 

 
Berita Terpopuler