Senin 05 Jul 2021 22:59 WIB

Tren Kasus Covid-19 di Majalengka Mulai Turun

Pusat Informasi Covid-19 Majalengka menunjukkan penurunan kasus tiga hari terakhir

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pasien sembuh dari Covid-19 (ilustrasi). Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Majalengka mulai mengalami tren penurunan dalam beberapa hari terakhir.
Foto: www.freepik.com
Pasien sembuh dari Covid-19 (ilustrasi). Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Majalengka mulai mengalami tren penurunan dalam beberapa hari terakhir.

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA – Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Majalengka mulai mengalami tren penurunan dalam beberapa hari terakhir.

Berdasarkan data dari Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kaupaten Majalengka, tren penurunan kasus terkonfirmasi Covid-19 itu terjadi sejak tiga hari terakhir. Yakni, mulai Jumat (2/7) sampai Senin (5/7).

Pada Jumat (2/7), penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 mencapai 263 orang dibandingkan sehari sebelumnya. Sedangkan pada Sabtu (3/7),  penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 turun menjadi  162 orang.

Pada Ahad (4/7), penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 lebih turun lagi menjadi 106 orang. Penambahan itu semakin menurun pada Senin (5/7), yang mencapai 56 orang.

"Mudah-mudahan kasusnya bisa landai dan terus turun," ujar Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, Agus Susanto, Senin (5/7).

Agus menyebutkan, dengan penambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 56 orang pada hari ini, maka jumlah total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Majalengka hingga Senin (5/7) mencapai 6.980 orang. Dari jumlah itu, 2.060 orang menjalani isolasi, 4.468 orang selesai isolasi dan 452 orang meninggal dunia.

"Laporan itu kami update per pukul 12.00 WIB setiap harinya," tutur Agus.

Sementara itu, Kabupaten Majalengka saat ini turut memberlakukan PPKM Darurat pada 3 - 20 Juli 2021. Bupati Majalengka, Karna Sobahi pun telah mengeluarkan Instruksi Nomor 443.1/1085/Satgas tentang Penekanan PPKM Darura untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka.

Dalam instruksinya tersebut, bupati menetapkan penekanan PPKM Darurat di seluruh desa dan kelurahan sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Selain itu, bupati juga membatasi kegiatan masyarakat.

Di antaranya, pembatasan di tempat kerja/perkantoran, baik pemerintah maupun swasta, dengan menerapkan WFH 100 persen untuk sektor non esensial. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Untuk resepsi pernikahan/khitanan, untuk sementara tidak diperbolehkan. Penyelenggaraan acara hiburan, obyek wisata, pasar kaget desa, olah raga secara berkelompok, maupun fasilitas umum/area publik ditutup sementara.

Begitu pula kegiatan ibadah di tempat ibadah maupun kegiatan seni budaya juga ditutup sementara. Untuk supermarket, pasar tradisional dan toko kelontong serta pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya pukul 08.00 – 20.00 WIB.

Warung makan, rumah makan, kafe, PKL dan sejenisnya juga hanya boleh beroperasi pukul 08.00 – 20.00 WIB. Mereka pun tidak boleh melayani makan di tempat dan hanya boleh menerima pesan antar/dibawa pulang.

Karna pun mengajak semua pihak untuk memiliki perasaan dan tanggung jawab bersama dalam menghadapi ganasnya Covid-19.  Menurutnya, saat siapapun lengah dan lemah, maka akan berisiko tertular atau menularkan.

"Mudah-mudahan dengan upaya PPKM Darurat selama 3 - 20 Juli 2021, pergerakan ekstrim Covid-19 di Majalengka bisa ditekan," tandas Karna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement