Kamis 12 Aug 2021 19:37 WIB

Lelang Pengadaan Baju Dinas DPRD Tangerang Berujung Gugatan

Pemenang lelang masih memberi waktu dua pekan kepada Pemkot Tangerang.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus Yulianto
Suasana rapat di gedung DPRD Kota Tangerang. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam
Suasana rapat di gedung DPRD Kota Tangerang. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemenang lelang pengadaan bahan pakaian dinas DPRD Kota Tangerang, CV Adhi Prima Sentosa dikabarkan bakal menggugat Pemerintah Kota Tangerang. Gugatan ini menyusul dibatalkannya hasil lelang oleh dewan usai viral dan jadi sorotan publik. 

Hal itu disampaikan oleh Kuasa hukum CV Adhi Prima Sentosa, Yanto Irianto. "Iya kami akan menggugat Pemkot Tangerang sebagai penyelenggara. Sebab begitu dimenangkan, lalu dibatalkan secara sepihak artinya di situ ada kerugian, baik perdata maupun pidana," tutur Yanto saat dikonfirmasi Republika, Kamis (12/8). 

Yanto mengaku, sangat keberatan dengan putusan dewan yang membatalkan hasil lelang dengan nilai transaksi Rp 675 juta itu. Bahkan, tanpa ada komunikasi terlebih dulu dengan pihaknya. 

"Belum (komunikasi). Hanya sepihak dibatalkan. Dewan mengatakan bahwa itu hasil rapat fraksi dan sebagainya, itu kan politis. Saya tahunya (pembatalan hasil lelang) dari media," ucapnya. 

Yanto mengatakan, gugatan tersebut belum dilayangkan olehnya ke Pengadilan Negeri. Dia menyebut, akan menunggu Pemkot Tangerang untuk membicarakan hal tersebut, setidaknya dalam dua pekan ke depan. 

"Gugatan belum dilayangkan. Saya menunggu iktikad baik dari pemda untuk memanggil dan menjelaskan tentang pembatalan itu alasannya apa. Biasanya, kami lakukan dua minggu (menunggu Pemda) kasih kebijakan, kalau memang enggak ada iktikad baik, kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata," katanya. 

Yanto menyampaikan, pihaknya telah menjalani prosedur lelang sesuai aturan. Dia menyebut jumlah peserta lelang terkait pengadaan bahan pakaian dinas DPRD Kota Tangerang mencapai hingga 109 perusahaan, lantas mengerucut menjadi empat perusahaan. Dua perusahaan di antaranya tidak melanjutkan proses karena tidak mengunggah dokumen yang diperlukan tersebab terganjal SPPT pajak. 

Sementara satu perusahaan lainnya disebut bodong karena lab kainnya tidak valid. Sehingga, lelang itu dimenangkan oleh perusahaannya yang disebut berlokasi di Perumahan Griya Mukti Asri Blok C17 Nomor 7 RT 2 RW 5 Kedung Dawa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. 

Yanto meminta, agar penyelenggara lelang lebih berhati-hati jika sudah menetapkan pemenang lelang, namun dibatalkan. Hal itu, kata dia, sangat merugikan pihak pemenang lelang. 

Ke depan, lembaga yang mengadakan lelang alangkah lebih hati-hati lagi. Jangan asal keluar lelang di ULP LPSE begitu ditentukan pemenangnya langsung dibatalkan. 

"Ini kan sangat merugikan orang banyak, jadi harus hati-hati jangan sembrono panitia lelang," tegasnya. 

Sebelumnya diketahui, DPRD Kota Tangerang pada Selasa (10/8) mengumumkan pembatalan anggaran pengadaan bahan pakaian dinas pada tahun ini sebesar Rp 675 juta dan ongkor jahit sebesar Rp600 juta. Hal itu diputuskan usai pemberitaan yang viral mengenai anggaran yang melambung dua kali lipat dari tahun sebelumnya, diikuti label merek-merek ternama macam Louis Vuitton.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement