Senin 13 Sep 2021 15:27 WIB

520 Anak Punyak Kewarganegaraan Ganda di Batam

Sebanyak 489 anak dengan kewarganegaraan ganda berusia di bawah 18 tahun.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mencatat terdapat 520 anak yang memiliki kewarganegaraan ganda (Foto: ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mencatat terdapat 520 anak yang memiliki kewarganegaraan ganda (Foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mencatat terdapat 520 anak memiliki kewarganegaraan ganda di daerah setempat. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Batam, Tessa Harumdila, menyatakan, dari 520 anak berkewarganegaraan ganda itu, sebanyak 489 orang di antaranya belum bisa memilih karena masih berusia di bawah 18 tahun.

"Yang sudah lewat batas waktu memilih kewarganegaraan sebanyak enam orang, masih memiliki kesempatan memilih hingga usia 21 tahun sebanyak 24 orang, dan yang sudah memilih kewarganegaraan seorang," kata Tessa melalui pesan aplikasi di Batam, Kepulauan Riau, Senin (13/9).

Baca Juga

Anak berkewarganearaan ganda, di antaranya merupakan mereka yang lahir dari perkawinan yang sah antara ayah WNI dan ibu WN asing, atau sebaliknya. Atau anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WN asing yang diakui ayah WNI sebelum anak berusia 18 tahun atau belum kawin.

Anak berkewarganegaraan ganda juga bisa terjadi pada anak yang lahir di luar wilayah RI, dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan negara tempat lahirnya memberikan kewarganegaraan. Tessa mengatakan, setiap anak berkewarganegaraan ganda yang memiliki paspor kebangsaan asing dapat diberikan fasilitas keimigrasian yang diberikan berdasarkan permohonan.

Fasilitas keimigrasian yang diberikan berupa pembebasan dari kewajiban memiliki visa, pembebasan dari kewajiban memiliki izin keimigrasian dan izin masuk kembali, serta pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan sebagaimana layaknya WNI. Permohonan ini dapat dilakukan di wilayah Indonesia, diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat dan di luar wilayah Indonesia ditujukan kepada Kepala Perwakilan RI atau pejabat lain yang ditunjuk Menteri.

"Masa berlaku fasilitas keimigrasian lima tahun, atau mengikuti masa berlaku paspor," ucap dia.

Untuk mendapatkan fasilitas itu, pemohon harus mengisi formulir disertai paspor kebangsaan asing anak berkewarganegaraan ganda dan bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement