Kamis 20 Jan 2022 05:56 WIB

Perjalanan OTT Bupati Langkat: Dari Kedai Kopi Hingga Rumah Pribadi

Proses penangkapan Bupati Langkat dimulai dari transaksi di kedai kopi.

Rep: Rizkyan adiyudha/ Red: Joko Sadewo
Sejumlah orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/1/2022). KPK mengamankan tujuh orang dalam OTT pada Selasa (18/1) malam, salah satunya Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/1/2022). KPK mengamankan tujuh orang dalam OTT pada Selasa (18/1) malam, salah satunya Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin beserta sejumlah pejabat, oknum ASN dan swasta, terkait dugaan korupsi proyek infrastruktur di Langkat.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, operasi senyap terhadap Bupati Terbit Rencana Perangin Angin, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, bermula saat KPK mendapat informasi adanya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara. Pemberian uang dilakukan oleh tersangka seorang kontraktor, yakni Muara Perangin-angin (MR) setelah ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya.

Baca Juga

Saat itu, tim KPK membuntuti tersangka MR setelah melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu bank daerah. Uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada tersangka Marcos Surya Abdi (MSA) Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS), yang merupakan kontraktor sekaligus perwakilan tersangka Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar Parangin-angin (ISK).

Tersangka ISK merupakan kakak dari tersangka Bupati TRP. Sedangkan tersangka MSA, SC, dan IS merupakan perantara ISK dalam menerima suap, sebelum diserahkan kepada tersangka TRP.

MR kemudian menemui MSA, SC, dan IS di kedai kopi tersebut dan langsung menyerahkan uang tunai. Tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan MR, MSA, SC, dan IS berikut uang ke Polres Binjai.

Kemudian tim KPK menuju ke rumah kediaman pribadi TRP untuk meringkus dirinya dan ISK. Namun, saat tiba di lokasi diperoleh infomasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK.

Selanjutnya tim KPK mendapatkan informasi bahwa TRP datang menyerahkan diri ke Polres Binjai. Ghufron mengatakan, KPK kemudian segera meminta keterangan terhadap TRP sekitar pukul 15.45 WIB. Dia mengatakan, para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp786 juta kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"Barang bukti uang dimaksud diduga hanya bagian kecil dari beberapa penerimaan oleh TRP melalui orang-orang kepercayaannya," katanya.

Adapun, tersangka penerima suap selain dalam Terbit Rencana, yakni kepala desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung bupati, Iskandar PA (ISK) serta tiga orang kontraktor, yaitu Marcos Surya Abdi (MSA) Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS). Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap adalah satu orang kontraktor, Muara Perangin-angin (MR).

Atas perbuatannya, tersangka MR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, tersangka TRP, ISK, MSA, SC dan IS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement