Clock Magic Wand Quran Compass Menu

Kenali Obat Ilegal, Antara Palsu dan tanpa Izin Edar

Rep: Desy Susilawati
Obat palsu
antara Obat palsu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum lama ini kasus vaksin palsu telah membuat geger masyarakat Indonesia. Pasalnya tidak sedikit balita yang menjadi korbannya. Sayangnya bukan hanya vaksin yang palsu, tapi juga obat lainnya. Apa sebenarnya definisi obat palsu?

Sponsored
Sponsored Ads

Staf Clinical Research Supporting Unit (CRSU), Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, J Hudyono menjelaskan obat palsu adalah obat yang diproduksi oleh yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atau produksi obat dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki izin edar.

Menurutnya, obat palsu dibuat dengan cara sembrono luar biasa, tempat yang tidak bersih dan kandungannya yang tidak sesuai. "Sangat mengerikan. Produk palsu bisa saja ada zat aktif yang tidak memadai. Atau kemasan yang dipalsukan," ujarnya.

Pria yang menjabat sebagai staf penilai obat jadi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan obat yang dipalsukan bisa obat bermerek ataupun yang generik. Misalnya obat kuat yang ada dipinggir jalan. Yang komponen aslinya hanya sedikit. Sisanya hanya dari efek psikologi yang meyakini membuat kuat. Beberapa negara yang membuat obat palsu dan mengimpornya ke Indonesia di antaranya Bangladesh dan Cina.

Kepala Sub Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Distribusi Produk Terapetik, Direktorat Pengawasan Distribusi Produk Terapetik BPOM, Eka Purnamasati, menambahkan obat palsu dan obat ilegal disebarluaskan kepada konsumen dan pasien tanpa izin pemerintah dan tanpa uji laboratorium yang layak.

Scroll untuk membaca

Obat ilegal dibedakan menjadi dua kategori, yaitu obat tanpa izin edar (TIE) atau obat palsu. Obat TIE merupakan obat yang tidak memiliki izin edar dari BPOM. Sementara, obat palsu adalah obat yang diproduksi oleh pihak yang tidak berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau produksi obat menggunakan penandaan yang meniru obat dengan izin edar.

"Kenapa obat ilegal termasuk palsu berbahaya karena diproduksi oleh orang yang tidak berwenang, tidak memiliki fasilitas dan pengalaman untuk mencapai standar kesehatan dan kualita yang diperlukan. Selain itu peralatan yang digunakan tidak higienis. Dosis obat juga tidak ditimbang secara teliti sehingga dapat berkurang atau berlebihan, atau mungkin tidak mengandung bahan obat sama sekali atau bahkan tidak sesuai label atau bahkan berbahaya untuk kesehatan," jelasnya.

Berita Terkait

Berita Terkait

Rekomendasi

Republika TV

>

Terpopuler

>