Clock Magic Wand Quran Compass Menu

Berapa Sebenarnya Harta WNI di Singapura?

Red:
Turis berfoto di salah satu titik populer di Singapura.
AP Turis berfoto di salah satu titik populer di Singapura.

Kompleks kondominium Cairnhill Nine bukan proyek real estate murahan. Bangunan ini berlokasi di Distrik 9, Orchard Road, satu di antara kawasan terelite Singapura. Kompleks apartemen dengan 211 kamar yang dijadwalkan selesai dibangun pada 2017 ini, dikelilingi fasilitas premium. Dari hotel kelas atas, rumah sakit berkualitas terbaik, sekolah berbiaya mahal, hingga pusat perbelanjaan mewah.

Sponsored
Sponsored Ads

Harga kamar di kompleks apartemennya sekitar 1 juta hingga 2 juta dolar Singapura atau setara Rp 9,6 miliar hingga Rp 19,2 miliar. Berdasarkan data dari perusahaan broker properti Cushman & Wakefield Inc yang diperoleh Bloomberg, hingga pertengahan tahun ini, 42 kamar di Cairnhill Nine sudah diborong oleh warga negara Indonesia. Borongan ini jauh melampaui jumlah pembeli asing dari Malaysia, yang berada di posisi kedua dengan pembelian sebanyak 16 kamar.

Scroll untuk membaca

Menurut agen dari Home Guru Pte, gaya belanja properti para pembeli dari Indonesia juga tergolong unik. Tak seperti warga Singapura yang banyak pertimbangan, pembeli Indonesia tak banyak tanya dan lekas membayar transaksi.

Data Cushman & Wakefield Inc juga menunjukkan, tahun ini ada peningkatan empat kali lipat jumlah WNI yang membeli properti, dengan harga di atas 5 juta dolar Singapura atau setara Rp 48 miliar. Secara keseluruhan, sebanyak 189 unit properti dibeli WNI di Singapura atau naik 23 persen dari tahun lalu. Jumlah peningkatan itu berkebalikan dengan tren penurunan pembelian oleh warga negara asing ataupun warga Singapura selama tahun ini.

Gairah pembelian properti WNI di Singapura tersebut, hanya gambaran kecil dari harta WNI di Singapura. Meski berulang-ulang menyatakan jumlahnya memang tak sedikit, baru pada Selasa (20/9) lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani membongkar jumlah perkiraan yang menurutnya paling mendekati presisi. Jadi berapa sebenarnya jumlah harta WNI di Singapura?

Sri Mulyani saat menghadiri sidang uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/9) menjelaskan hal ini. Dia mewakili Presiden Jokowi untuk memberikan penjelasan tentang kebijakan pengampunan pajak.

Dalam sidang, Sri membeberkan kondisi harta wajib pajak (WP) besar yang tersimpan di luar negeri, dalam jumlah tak sedikit dan tak tercatat. Kementerian Keuangan, menurut dia, mengumpulkan informasi dan data yang menunjukkan, banyak wajib pajak Indonesia yang menempatkan harta atau aset mereka di berbagai negara yang disebut suaka pajak atau tax haven. Di sana, wajib pajak terlindung dari pengenaan pajak.

Sri kemudian mengutip hasil kajian dari satu konsultan internasional yang kredibel (ia tak menyebutkan nama konsultan tersebut) menunjukkan, terdapat 250 miliar dolar AS atau sekitar Rp 3.250 triliun dari kekayaan jaringan pribadi tingkat tinggi atau high level network tersimpan di luar negeri. Dari angka tersebut, menurut dia, terdapat 200 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 2.600 triliun harta mereka yang mengendap di Singapura.

Perinciannya, sekitar 50 miliar dolar AS atau sekitar Rp 650 triliun disimpan dalam bentuk non-investment, atau aset dalam bentuk real estate. Sedangkan 150 miliar dolar AS atau sekitar Rp 1.950 triliun diinvestasikan dan disimpan dalam bentuk lain, seperti deposito atau surat berharga dan saham.

"Data itu belum termasuk harta serta dana yang disimpan di negara atau yurisdiksi lainya. Hongkong, Makau, Luksemburg dan swasta, Panama, serta negara tax haven lainnya," kata Sri. Mengacu pada laporan Bank Indonesia, menurut dia, posisi investasi internasional Indonesia pada kuartal pertama tahun ini menujukkan, aset finansial di luar negeri sebesar 214,6 miliar dolar AS atau sekitar Rp 2.800 triliun. Harta itu bahkan belum termasuk kepemilikan perusahaan cangkang atau perusahaan bertujuan khusus (special purpose vehicle/ SPV), yang berada di luar negeri.

Namun, yang disampaikan Menkeu ini lebih rendah dari yang sebelumnya disampaikan berbagai lembaga pemerintahan. Ditjen Pajak, misalnya, sempat menyampaikan pada Mei lalu, perkiraan dana WNI di Singapura berkisar pada rentang Rp 3.000 triliun hingga Rp 4.000 triliun. Kemudian Presiden Joko Widodo pada Agustus lalu, sempat menyampaikan jumlah uang WNI yang disimpan di luar negeri, yang mencapai angka fantastis Rp 11 ribu triliun! Tapi, lagi-lagi, tidak ada sumber valid yang dikutip dan diumumkan untuk menyokong pernyataan tersebut. Pemerintah hanya mengatakan, "Pemerintah punya data."

Meletakkannya di dalam konteks, kekayaan WNI di luar negeri itu jumlahnya lebih besar daripada RAPBN 2017 yang diusulkan pemerintah pada Agustus lalu. Pemerintah mengusulkan RAPBN 2017 sebesar Rp 2.070 triliun. Dengan asumsi minimal, harta WNI di Singapura setara bahkan lebih besar daripada biaya pembangunan negara ini untuk tahun depan. Bahkan, bisa berkali lipat kalau menggunakan asumsi Ditjen Pajak Rp 4.000 triliun dan asumsi Presiden Jokowi Rp 11 ribu triliun.

Kemudian, jumlah harta WNI di luar negeri itu juga setara dengan total utang Indonesia selama ini! Ya, pertengahan tahun lalu, diumumkan total utang Indonesia sebesar Rp 3.362 triliun! Kalau berandai-andai dengan asumsi Menkeu, total harta WNI di luar negeri yang sebesar Rp 3.250 triliun nyaris bisa melunasi utang negara ini. Apalagi, kalau menggunakan asumsi Ditjen Pajak dan Presiden Jokowi, Indonesia bisa sekejap bebas utang!

Pemerintah mencatat, hingga 5 September 2016, dana yang dipindahkan dari Singapura ke Indonesia melalui program pengampunan pajak mencapai Rp 6,27 triliun, dengan nilai harta yang dideklarasikan sebesar Rp 30,44 triliun. Jumlah itu mencakupi 85 persen dana di luar negeri yang dideklarasikan, menyusul program pengampunan pajak. Dana dari Singapura jauh melampaui sumber dana repatriasi dari Australia sebanyak Rp 124,72 miliar, yang menempati urutan kedua asal dana repatriasi.

Terlepas dari perbedaan soal jumlah harta WNI tersebut, sejumlah kalangan menilai bank-bank di Singapura bakal berupaya menahan simpanan WNI agar tetap di Singapura. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil tiga bank guna mengklarifikasi kabar, bank-bank di Singapura akan melaporkan para peserta pengampuan pajak.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Irwan Lubis menyebutkan, ketiga bank yang dipanggil adalah Bank OCBC NISP, UOB, dan DBS. Menurut panjelasan tiga bank anak perusahaan bank Singapura tersebut, laporan memang dilakukan dalam rangka memenuhi standar Financial Action Task Force (FATF), sebuah lembaga yang dibentuk untuk mencegah pencucian uang antarnegara. Akan tetapi, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian Singapura (CAD). Nasabah warga negara Indonesia pun dapat terus bertransaksi.

Duta Besar Singapura untuk Indonesia Anil Kumarnayar juga menegaskan, negaranya tak bakal mengganggu kebijakan pengampunan pajak. "Pada akhirnya, apakah kebijakan amnesti pajak ini sukses atau tidak, itu bergantung pada kondisi di sini. Tidak ada sangkut-pautnya dengan Singapura," ujarnya.    Oleh Fitriyan Zamzami, Sapto Andika Candra, Idealisa Masyrafina

Berita Terkait

Berita Terkait

Rekomendasi

Republika TV

>

Terpopuler

>