Clock Magic Wand Quran Compass Menu

Terbitkan Pergub Reklamasi, Ahok Kembali Dikecam

Red:

JAKARTA -- Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) kembali mengecam Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T Purnama alias Ahok terkait dengan kasus reklamasi. Kecaman itu menyusul diterbitkannya Peraturan Gubernur DKI Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (Pergub PRK Pulau C, D, dan E) oleh Ahok pada 26 Oktober lalu.

Sponsored
Sponsored Ads

Salah satu anggota KSTJ, Tigor Hutapea, mengatakan, penerbitan Pergub PRK telah melanggar hukum dan menyalahi etika pemerintahan. Sebab, pergub tersebut dikeluarkan Ahok secara sepihak tanpa partisipasi warga maupun organisasi yang berkepentingan terhadap perlindungan lingkungan. "Penerbitan Pergub PRK Pulau C, D, dan E ini dilakukan secara diam-diam, tidak transparan, dan sangat tidak bertanggung jawab," kata Tigor kepada wartawan, di Jakarta, Senin (16/1).

Dia menuturkan, Pergub DKI Nomor 206 Tahun 2016 jelas menyalahi aturan karena diterbitkan pada saat status proyek reklamasi Teluk Jakarta masih berada dalam moratorium oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Moratorium itu sebagai bentuk sanksi yang dijatuhkan pemerintah pusat kepada para pengembang reklamasi atas pelanggaran yang mereka perbuat sebelumnya.

Scroll untuk membaca

Di samping itu, kata Tigor, Pergub DKI Nomor 206 Tahun 2016 juga bertentangan dengan rekomendasi dari kajian yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), khususnya terkait dengan pembangunan Pulau E. Instansi pimpinan Menteri Susi Pudjiastuti itu sebelumnya telah memerintahkan kepada Pemprov DKI dan para pengembang untuk menghentikan pembangunan pulau reklamasi yang belum terbangun. Pihaknya pun berharap, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono mau mencabut Pergub PRK.

Dia menilai langkah yang dilakukan Ahok itu merupakan masalah serius sehingga harus menjadi perhatian Pemprov DKI. "Kami baru mengetahui adanya Pergub ini sepekan yang lalu, dan kami menilai aturan ini diterbitkan hanya untuk menguntungkan para pengembang semata, bukan untuk kepentingan rakyat banyak," ucap Tigor.

Anggota KSTJ lainnya, Nelson Simamora mengatakan, Pergub PRK Pulau C, D, dan E yang dikeluarkan Ahok dua hari sebelum cuti kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 itu juga bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Sebab, pergub tersebut dibuat tanpa dasar hukum yang semestinya menjadi acuan, yaitu Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Perda Zonasi).

"Sebelum menerbitkan beleid (Pergub DKI Nomor 206/2016) ini, Pemprov DKI harus punya Perda Zonasi terlebih dulu. Tapi, tahapan ini malah dipangkas secara sepihak oleh Ahok, karena Rancangan Perda Zonasi DKI sendiri sampai saat ini belum lagi disahkan oleh DPRD," ujar Nelson.

Menurut Nelson, tindakan Ahok menerbitkan Pergub PRK Pulau C, D, dan E dengan cara melangkahi prosedur itu sangatlah tidak pantas. Sebagai seorang gubernur, Ahok seharusnya mengerti bagaimana menjalankan tata kelola pemerintahan dengan baik. "Kehadiran pergub ini semakin menunjukkan arogansi Ahok sebagai kepala daerah," kecamnya.      Ahmad Islamy Jamil, ed: Erik Purnama Putra

Berita Terkait

Berita Terkait

Rekomendasi

Republika TV

>

Terpopuler

>