REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta masyarakat mewaspadai narkotika dan obat berbahaya (narkoba) jenis baru yang kini beredar. BNN menyebut ada 29 narkoba jenis baru yang 18 di antaranya masuk dalam golongan narkotika. BNN menduga, 29 narkoba jenis baru itu memiliki efek yang sama dengan narkotika yang sering disalahgunakan.
Atas temuan ini, BNN meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan untuk meneliti. Di antara temuan BNN, kandungan obat-obatan terlarang ada yang ditemukan dalam minuman saset sejenis kopi. "Kopi tersebut berbentuk saset, tapi harganya lebih mahal sampai Rp 200 ribu," ujar Kepala BNN Ali Johardi, di Jakarta, Kamis (11/12).
Kopi saset yang mengandung zat terlarang itu ditemukan aparat BNN di beberapa tempat hiburan malam di Indonesia. Konsumen yang meminum kopi itu, ungkap Ali, akan berperilaku tidak wajar, bicaranya kacau, daya ingat menurun, dan berhalusinasi. Ali mengakui peredaran narkotika lewat minuman saset ini terbilang modus baru.
Kepala Bidang Pencegahan BNN Provinsi DKI Jakarta Sapari Partodiharjo menambahkan, merek kopi yang dimaksud adalah "King". Dalam kopi itu terkandung zat kentamin yang bisa menyebabkan halusinasi bagi pengonsumsi. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 13 Tahun 2014, zat kentamin masuk kategori obat terlarang.
Selain dalam kopi saset, obat-obatan terlarang jenis baru ini juga terkandung dalam obat pelangsing. BNN mengimbau kaum perempuan tidak membeli obat pelangsing di luar resep dokter. Perempuan yang mayoritas pembeli obat pelangsing diminta teliti melihat komposisinya. Zat terlarang yang biasa ditemukan dalam obat terlarang adalah Benzodiazepin.
Ali Johardi siap memidanakan produsen yang memproduksi obat-obatan terlarang dan mengedarkannya secara ilegal. Beberapa produk seperti obat pelangsing dan kopi tersebut akan ditelusuri. "Indonesia masih menjadi konsumen, tempat transit, dan produksi narkoba," ujar Ali.
Kepala BPOM Roy Sparringa mengatakan, pihaknya belum pernah menemukan narkoba jenis baru atau NPS atau new psychoactive substances ini. NPS ini termasuk narkotika dan psikotropika yang bukan golongan II dan III. Selama ini, narkotika yang termasuk objek pengawasan BPOM adalah golongan II, III, dan IV yang boleh digunakan dalam pelayanan kesehatan.
Contoh zat yang ditemukan BNN, kata Roy, misalnya Benzodiazepin, yaitu kelompok dari obat penenang dosis rendah dan obat tidur dosis tinggi. Selain Benzodiazepin, ada zat lain yang masuk golongan III, yaitu Diazepam, Nitrazepam, Flurazepam, dan Clonazepam. "Psikotropik golongan III dari data kami tidak pernah menemukan terhadap sampel kopi atau pelangsing," kata Roy, Kamis (11/12).
Dalam temuan BPOM, kata Roy, biasanya yang terkandung dalam kopi adalah zat Sidenafil atau turunannya. Sedangkan untuk obat pelangsing atau dalam istilah BPOM obat penurun lemak tubuh adalah Salbutramin. Sedangkan untuk obat penurun lemak yang memiliki izin edar biasanya terdapat Apisate yang termasuk obat keras dengan resep dokter. Apisate ini memiliki kandungan dietil propion hidroklorida yang termasuk psikotropika.
Ketua DPP Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Henri Yosodiningrat mengatakan, ditemukannya 29 narkoba jenis baru oleh BNN harus menjadi perhatian. Diperlukan penekanan dalam upaya pencegahan daripada memberantas peredaran narkoba itu sendiri.
Menurutnya, Bidang Pencegahan di BNN harus menyosialisasikan dampak penyalahgunaan zat yang masuk jenis narkoba itu. Upaya pencegahan itu untuk menghindari penyalahgunaan pemakaian narkoba. "Yang penting, metode sosialisasi itu yang harus diperhatikan, harus dengan metode yang benar, misalnya pendidikan sejak dini," kata Henri.
Polda Metro Jaya mendorong masyarakat agar sadar lingkungan terkait peredaran narkoba. Ihwal narkoba yang dikemas dengan beragam jenis, seperti dalam kopi saset dan obat pelangsing, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, adalah modus lama yang muncul kembali.
Masyarakat akan terhindar dari dampak negatif narkoba jika segera melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkunganya. "Masyarakat harus berani melapor kalau ada peredaran narkoba di lingkungannya," ujar Rikwanto. n c02/c73/c96/agus raharjo ed: andri saubani
***
Indonesia Darurat Narkoba
Saat memberikan kuliah umum di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, awal pekan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut Indonesia telah memasuki level darurat narkoba. Menurut Jokowi, sebanyak 40 sampai 50 orang di Indonesia mati setiap harinya akibat penyalahgunaan narkoba. Jokowi pun menegaskan dirinya tidak akan mengabulkan permohonan grasi dari puluhan terpidana mati narkoba.
108.701 > Kasus kejahatan narkoba di Indonesia dalam kurun 2010-2014.
134.117 > Jumlah tersangka kasus narkoba di Indonesia dalam kurun 2010-2014.
34. 467 > Jumlah pengguna narkoba di Indonesia yang menjalani rehabilitasi dalam kurun 2010-2014.
64 > Terpidana mati (pengedar narkoba) yang telah ditolak grasinya oleh Presiden Joko Widodo.
29/100 > 29 dari 100 narkoba jenis baru telah diklasifikasikan Kementerian Kesehatan masuk kategori narkotika dan telah beredar di Indonesia.
Sumber: BNN Pengolah: Andri Saubani