TNBK atau tanda nomor kendaraan bermotor dikenal juga istilah nomor polisi sebab dinas kepolisian bagian lantas yang mengeluarkan. Dan ada lagi yang menyebut pelat kendaraan.
Untuk kota-kota provinsi, nomor kendaraan mungkin masih bisa dengan empat digit, meski sudah banyak yang memakai angka yang sama dengan membedakan dua huruf di belakangnya. Misalnya, untuk Riau, BM 5411 SF atau BM 5411 FL
Untuk ibu kota negara, Jakarta, karena jumlah kendaraan sudah jutaan, sekarang sudah mulai membuat tiga huruf di belakang nomor yang empat digit tersebut. Pertanyaannya mungkin, mengapa tidak lima digit saja? Sehingga, tetap memakai dua huruf.
Nah, sarannya, apakah akan tetap empat digit atau jadi lima digit. Sebaiknya dua atau tiga huruf di belakang angka tersebut merupakan inisial pemiliknya. Misalnya, kalau Pandu Syaiful punya kendaraan, nomor kendaraannya adalah B 5411 PS. Jika nama pemiliknya Barce van Hoten, kendaraannya akan berpelat B 5411 BVH. Syukur-syukur pas angkanya yang bisa berupa huruf seperti di atas, B 5411 FUL. Atau pelat order khusus dua angka, D 14 NK, Dian Kalista (Bandung), F 10 LA (Bogor), dan seterusnya.
Dengan sistem ini, dengan inisial pemilik kendaraan, akan memudahkan petugas lalin melacak kendaraan di STNK apabila terjadi kecelakaan ataupun tindak kejahatan yang menggunakan kendaraan tersebut. Terima kasih.
Pandu Syaiful
Pekanbaru, Riau