BEKASI — Rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Jalan Baru Underpass, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, hingga kini belum dapat dihuni. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi masih terganjal sejumlah kendala teknis.
"Bangunan fisiknya sudah selesai sejak 2015, tapi saat ini belum bisa dihuni karena belum diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah," kata Kepala Dinas Bangunan dan Permukiman Kota Bekasi Dadang Ginanjar, Rabu (21/9).
Menurut Dadang, pihaknya juga belum mengetahui alasan pengembang belum dapat menyerahterimakan penyelesaian fisik bangunan kepada pihaknya. "Rusunawa ini merupakan proyek Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Perumahan Rakyat. Secara kasat mata sudah selesai fisiknya, tapi belum bisa dihuni sampai sekarang," jelasnya.
Untuk itu, Pemkot Bekasi berinisiatif mengirimkan surat kepada Kementerian PUPR untuk mempertanyakan hal itu. Alasannya, kata dia, sudah banyak warga yang berminat untuk menempati bangunan rusunawa yang dapat menampung sekitar 96 kepala keluarga.
Selain persoalan serah terima fisik, kata Dadang, pihaknya saat ini juga tengah menghadapi persoalan pasokan listrik dan jaringan air yang belum beroperasional. Ia menargetkan, penyelesaian kendala teknis rusunawa itu akan rampung paling lambat dalam sepekan ke depan. antara, ed: Endro Yuwanto