Ahad 29 Mar 2020 06:34 WIB

Selama Sebulan Kota Tasikmalaya akan Karantina Wilayah

Karantina wilayah di Tasikmalaya untuk memutus mata rantai virus corona.

Rep: Bayu Adji/ Red: Muhammad Hafil
 Selama Sebulan Kota Tasikmalaya akan Karantina Wilayah. Foto: Polisi menggunakan kendaraan water cannon untuk menyemprotkan disinfektan di kawasan kota Tasikmalaya, Selasa (24/3)
Foto: Dok Polres Tasikmalaya
Selama Sebulan Kota Tasikmalaya akan Karantina Wilayah. Foto: Polisi menggunakan kendaraan water cannon untuk menyemprotkan disinfektan di kawasan kota Tasikmalaya, Selasa (24/3)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya memutuskan melakukan karantina wilayah mulai 31 Maret 2020. Kebijakan itu akan dilakukan selama sebulan untuk memutus mata rantai penyebarab virus korona jenis baru di daerah berjuluk "kota santri" tersebut.

Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman mengatakan, peningkatan kasus Covid-19 di wilayahnya terjadi secara signifikan. Sejak diumumkan kasus pertama pasien positif Covid-19 pada Rabu (25/3), saat ini angka itu bertambah menjadi lima kasus.

Baca Juga

"Berdasarkan hasil rapid diagnostic test (RDT), di Kota Tasik yang positif menjadi lima. Jadi peningkatan satu menjadi lima merupakan angka yang luar biasa bagi kita," kata dia, Sabtu (28/3).

Selain lima pasien positif, di Kota Tasikmalaya telah tercatat 11 kasus pasien dalam pengawasan (PDP) dan 271 orang dalam pemantauan (ODP). Satu pasien PDP dilaporkan meninggal dunia.

Atas dasar peningkatan jumlah kasus itu, Pemkot Tasikmalaya mengambil sikap untuk melakukan karantina wilayah. Kebijakan itu diambil untuk meminimalisir orang masuk Kota Tasikmalaya, khususnya dari wilayah zona merah.

"Kami akan melaksanakan karantina wilayah mulai 31 Maret selama 1 bulan penuh," kata Budi.

Selama masa karantina wilayah, seluruh angkutan umum, baik darat, udara, kereta api, dilarang beroperasi keluar atau masuk kota Tasikmalaya. Petugas gabungan juga akan mendirikan posko di batas kota untuk memeriksa kendaraan pribadi dan kendaraan barang yang masuk. Seluruh penumpang dalam kendaraan itu akan diperiksa kondisi kesehatannya.

Budi mengatakan, selama masa karantina wilayah, angkutan barang terutama kebutuhan pokok akan tetap beroperasi keluar masuk Kota Tasikmalaya. Sementara warga yang tugas dari atau ke luar kota, harus membawa surat tugas dari kantornya masing-masing.

Menurut dia, kebijakan itu diambil demi keselamatan warga. "Saya harap masyarakat tidak menganggap sepele (virus korona)," kata dia.

Dalam menangani pandemi Covid-19, Pemkot Tasikmalaya bisa dibilang tidak siap. Sebab, tak ada satu pun rumah sakit rujukan di Kota Tasikmalaya.

Budi mengakui, pihaknya memiliki keterbatasan dalam pelayanan medis, mulai dari ruang isolasi, petugas medis, hingga peralatan. Karena itu, ia meminta warga mematuhi kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.

"Lebih baik di rumah saja, kalau tak ada keperluan penting. Kita bekerja sama untuk keselamatan warga Tasikmalaya," kata dia.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, Aay Zaini Dahlan mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat penghentian operasional angkutan umum. Dalam surat itu, perusahaan angkutan umum perbatasan, antarkota dalan provinsi (AKDP), dan antarkota antarprovinsi (AKAP), diperintahkan berhenti beroperasi, baik masuk atau keluar wilayah Kota Tasikmalaya, terhitung sejak 29 Maret 2020 pukul 00.00 WIB.

Ia mengatakan, dalam surat itu sengaja penghentian operasional angkutan umum dilakukan lebih cepat dari jadwal karantina wilayah. "Kita keluarkan surat supaya tidak mendadak. Kan tidak seperti makan cabai," kata dia, saat dihubungi Republika, Sabtu (28/3).

Melalui surat itu, Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya ingin agar para perusahaan angkutan bersiap diri. Lagi pula, kata Aay, surat itu tak mungkin langsung bisa menghentikan operasional angkutan umum. Eksekusi di lapangan baru akan dilakukan pada Selasa.

"Hal ini tak usah jadi polemik karena situasi darurat. Minimal kita sudah mewanti-wanti," kata dia.

Ia mengatakan, pihaknya juga masih terus membahas teknis terkait karantina wilayah yang akan dilakukan. Sebab, dari hasil rapat dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Tasikmalaya, masih ada banyak detail teknis yang harus dibuat.

Tak mau disebut lockdown

Budi Budiman bersikukuh kebijakan yang diambil itu merupakan karantina wilayah. Langkah yang diambilnya bukanlah sebagai bentuk penerapan lockdown.

"Bukan lockdown, kalau lockdown itu berarti mengunci semua. Tapi ini karantina wilayah atau pembatasan wilayah untuk meminimalisir keluar masuk orang ke Kota Tasikmalaya," kata dia.

Sebelumnya, sejumlah media memadankan karantina wilayah dengan bahasa yang populer yaitu lockdown. Penulisan karantina wilayah sebagai lockdown dimaknai lantaran kata itu menjadi sebuah protokol darurat, yang biasanya hanya dapat diprakarsai oleh otoritas untuk melindungi orang di dalam suatu wilayah. Badan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, juga telah memberikan padanan untuk kata lockdown dalam Bahasa Indonesia. Melalui unggahan akun Instagram resmi Badan Bahasa pada 17 Maret 2020, istilah lockdown sepadan dengan karantina wilayah

Sejumlah negara telah menerapkan lockdown untuk mengendalikan penyebaran virus korona, tetapi pendekatannya berbeda-beda. Diberitakan sebelumnya, Perdana Menteri Italia Giuseppe Conte mengumumkan lockdown secara nasional pada 10 Maret dan berlaku hingga 3 April. Seluruh area publik, seperti sekolah, universitas, bioskop, museum, klub malam, dan restoran, ditutup. Kegiatan olahraga ditunda, termasuk Serie A.

Pembatasan perjalanan juga diberlakukan, tetapi diizinkan untuk pekerjaan, keperluan mendesak atau alasan kesehatan. Transportasi umum seperti kereta api dan pesawat masih beroperasi, tetapi bagi yang bepergian tanpa alasan jelas dapat dikenakan hukuman denda.

Lockdown ala Italia berbeda dengan China, yang memberlakukan per wilayah. Di China, lockdown dilakukan setidaknya di 16 kota. Misalnya di Wuhan, Ibu Kota Provinsi Hubei, operasional transportasi dari luar dan dalam kota dihentikan sepenuhnya dan pergerakan orang dibatasi.

Sementara, karantina wilayah di Kota Tasikmalaya sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam Pasal 53 disebutkan karantina wilayah merupakan  bagian respons dari kedaruratan kesehatan masyarakat. Karantina wilayah dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antaranggota masyarakat di wilayah tersebut.

Di Kota Tasikmalaya, karantina wilayah dilakukan dalam skala daerah. Sejak beberapa waktu terakhir, aktivitas sekolah diliburkan, sejumlah tempat umum ditutup, dan masyarakat diimbau tetap di rumah jika tak ada keperluan penting melalui surat edaran. Terakhir, angkutan umum diminta berhenti beroperasi keluar masuk Kota Tasikmalaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement