Ahad 05 Apr 2020 18:04 WIB

55 Bank Umum dan 13 Bank Syariah Beri Relaksasi Kredit

Tujuan relaksasi kredit untuk meringankan beban nasabah yang terkena dampak corona.

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 55 bank umum dan sebanyak 13 bank umum syariah ikut program relaksasi kredit. Foto kredit (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 55 bank umum dan sebanyak 13 bank umum syariah ikut program relaksasi kredit. Foto kredit (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 55 bank umum dan sebanyak 13 bank umum syariah ikut program relaksasi kredit. Adapun program tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan OJK terkait pemberian restrukturisasi atau keringanan cicilan kredit.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan tujuan program tersebut meringankan beban nasabah yang terkena dampak ekonomi akibat penyebaran virus corona. Nantinya mereka akan kembali mencicil kreditnya ketika usahanya pulih kembali.

Baca Juga

“Ini penting karena faktanya usaha mereka sudah tidak ada pendapatan lagi dan dalam skemanya disebut restrukturisasi,” ujarnya dalam keterangan tulis di Jakarta, Ahad (5/4).

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penangan Pandemi Covid 19. Adapun prioritas debitur yang bisa mendapatkan keringanan kredit harus memenuhi persyaratan minimal antara lain pertama debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar untuk antara lain pekerja informal, penghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (kredit UMKM dan KUR).

Kedua keringanan dapat diberikan dalam periode maksimal satu tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu, atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing. Ketiga mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing. Keempat jika dilakukan secara kolektif, misalnya melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.

Menurutnya untuk debitor yang tidak termasuk dalam poin yang disebutkan di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing, sehingga debitor dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka. Wimboh menyarankan agar nasabah tidak datang ke kantor untuk mencegah penyebaran virus corona, tetapi mengikuti pengumuman perusahaan lewat website.

"Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank atau leasing melalui website dan atau call center resmi," ucapnya.

Berikut ini daftar update 55 bank yang ikut program relaksasi kredit antara lain Bank Mandiri, BRI, BNI, Panin Bank, BCA, CIMB Niaga, Bank Permata, OCBC NISP, BTPN, DBS, Bank Ganesha, Bank NOBU, Bank Victoria, Bank Sampoerna, IBK Bank, Bank Capital, Bank Bukopin, Bank Mega, Bank Mayora, Bank UOB, Bank Fama, Bank Mayapada International, Bank Mandiri Taspen, Bank Resona Perdania, Bank BKE, BRI Agro, Bank SBI Indonesia, Bank Artha Graha, Commonwealth Bank, HSBC Indonesia.

Kemudian ICBC Indonesia, JP Morgan Chase, Bank Oke Indonesia, MNC Bank, KEB Hana Bank, Shinhan Bank, Standard Chartered Bank Indonesia, Bank of China, BNP Paribas, Bank Jasa Jakarta, Bank Index, Bank Artos, Bank Ina, Bank Mestika, Bank Mas, CTBC Bank, Bank Sinarmas, Maybank Indonesia, Bank of India Indonesia, Bank QNB Indonesia, Bank JTrust Indonesia, Bank Woori Saudara, Bank Amar Indonesia, Prima Master Bank dan Citibank Indonesia.

Berikut ini daftar update 13 Bank Umum Syariah yang ikut program relaksasi kredit antara lain Bank Syariah Mandiri, Bank BNI syariah, Bank Bukopin Syariah, Bank NTB Syariah, Permata Bank Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank BJB Syariah, BRI Syariah, BTPN Syariah, Bank Net Syariah, BCA Syariah dan Panin Dubai Syariah Bank.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement