REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Di tengah masa pandemi Covid-19 dan pemberlakukan pembatasan sosial skala besar (PSBB) di beberapa wilayah di Provinsi Jawa Barat (Jabar), Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat tetap melakukan patroli di Bidang Cukai di wilayah kerjanya dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal.
Corona, Bea Cukai Jabar Tetap Pantau Peredaran Rokok Ilegal
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih Rp 2,3 miliar