Senin 06 Jul 2020 00:38 WIB

Tiga Konsep Jalur Sepeda di Jakarta Menurut MTI

MTI merekomendasikan tiga konsep jalur sepeda yang ideal untuk Jakarta.

Warga mengayuh sepedanya saat melintas di jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Foto: ANTARA /NOVA WAHYUDI
Warga mengayuh sepedanya saat melintas di jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (30/6/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) merekomendasikan tiga konsep jalur sepeda yang ideal untuk diterapkan di Jakarta. Itu seiring meningkatnya tren bersepeda di masa pandemi Covid-19.

"Minat bersepeda meningkat, terutama di kota-kota besar saat penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," kata Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno di Jakarta, Ahad (5/7).

Survei The Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) melaporkan minat pesepeda meningkat hingga 1.000 persen saat PSBB di Jakarta dibanding bulan Oktober 2019.

Menurut Djoko pemerintah terkait perlu merealisasikan jalur sepeda yang ideal bagi masyarakat.

 

Ada tiga jenis jalur sepeda yang direkomendasikan MTI untuk mengakomodasi keamanan serta kenyamanan pengguna sepeda.

Pertama, jalur sepeda jenis bike path. Jalur sepeda tidak berbagi ruas wilayah dengan pergerakan kendaraan lain, dapat bersama atau terpisah dengan pejalan kaki.

"Jalur diperkeras dengan disemen atau paving selebar 1,5 meter. Lokasi dapat dibangun sepanjang tepi jalan raya jika lebar jalan memungkinkan, menggunakan sempadan sungai hingga jalur hijau rel kereta api," katanya.

Kedua, lajur sepeda bike lane. Lajur sepeda ini berbagi ruas wilayah dengan pergerakan kendaraan lain dan pergerakan manusia, bertumpangan dengan ruas jalan atau pedestrian.

Jika lebar lebih jalan dari enam meter dan sudah rapi, kata Djoko, pedestrian dapat digunakan untuk pejalan kaki dan sepeda.

Jika tidak, lajur sepeda di tepi kiri jalan, dicat selebar 1,5 meter menggunakan warna tegas "Rekomendasi dengan warna hijau," katanya.

Ketiga adalah rute sepeda atau bike route yang merupakan jalur sepeda untuk dikembangkan di kawasan perumahan, perkantoran, atau terpadu.

"Jalur sepeda cukup dipasang rambu dan marka sepeda untuk petunjuk pesepeda di titik-titik strategis, seperti persimpangan jalan, bangunan yang menyediakan parkir sepeda," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement