Clock Magic Wand Quran Compass Menu

Bea Cukai Nunukan Musnahkan Kosmetik dan Rokok Selundupan

Kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai Rp 140 juta lebih

Red: Gita Amanda
Petugas Bea Cukai Nunukan memusnahkan kosmetik dan rokok selundupan. Foto ilustrasi
ANTARA /FIKRI YUSUF Petugas Bea Cukai Nunukan memusnahkan kosmetik dan rokok selundupan. Foto ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Kantor Bea Cukai dan Kepabeanan Tipe B Nunukan, Kalimantan Utara memusnahkan ribuan bungkus rokok dan kosmetik selundupan hasil tangkapan selama 2019-2020 dengan cara dibakar dan dihancurkan.

Sponsored
Sponsored Ads

Selain kedua produk luar negeri ini, juga terdapat minuman keras berbagai merek, pestisida, pakaian bekas dan lain-lainnya.

Kepala Bea Cukai dan Kepabeanan Tipe B Nunukan, M Solafudin di Nunukan, Selasa menjelaskan, produk yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan petugas bea cukai, TNI AL, Karantina dan kepolisian. Keberhasilan pengungkapan upaya penyelundupan produk luar negeri dianggap maksimalnya sinergitas antar-instansi di Kabupaten Nunukan.

Scroll untuk membaca

Adapun kerugian negara yang disebabkan oleh penyelundupan produk-produk dari luar negeri ini sebesar Rp 140 juta lebih dengan dominan produk rokok dan kosmetik.

"Barang-barang selundupan yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan petugas bea cukai, TNI AL, kepolisian, Karantina, Syahbandar. Ini merupakan keberhasilan sinergitas yang baik dari petugas di lapangan," ungkap Solafudin.

Pemusnahan produk selundupan ini dengan cara dibakar dan dihancurkan bertempat di Halaman Kantor Bea Cukai dan Kepabeanan Nunukan pada Selasa (21/7) sekira pukul 10.20 wita dengan melibatkan instansi lainnya seperti syahbandar, kepolisian, TNI AL dan Karantina.

Solafudin menyebutkan, pemusnahan barang selundupan ini telah mendapatkan persetujuan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Tarakan.

Ia pun berharap, tindakan yang dilakukannya ini dapat membuat jera warga Kabupaten Nunukan agar tidak melakukan penyelundupan produk dari dan ke luar negeri tanpa melalui Kantor Bea Cukai Nunukan untuk mendapatkan izin.

Produk-produk yang dimusnahkan yakni 17 botol miras, 13.264 batang rokok berbagai merek, sembilan botol cairan rokok vape, 6.691 pc kosmetik, 99 botol racun rumput, 362 botol racun serangga, 374 pasang sepatu bekas, ribuan minuman kaleng dan lain-lainnya.

sumber : antara

Berita Terkait

Bea Cukai Kediri dan BBKP Musnahkan 1,5 Ton Sawi Putih

Berita Beacukai - 21 July 2020, 19:14

Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Dimusnahkan

Berita Beacukai - 21 July 2020, 17:23

Cegah Penyelundupan, Bea Cukai Gelar Patroli Gabungan

Berita Beacukai - 21 July 2020, 10:23

Bea Cukai Implementasikan Perjanjian IA-CEPA

Berita Beacukai - 21 July 2020, 10:04

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Tekstil Rp 13 Miliar

Sumatra - 20 July 2020, 21:15

Berita Rekomendasi

Video

>

Berita Terpopuler

>