Clock Magic Wand Quran Compass Menu

Kemendes PDTT Upayakan Internet Gratis Bantu PJJ

Biaya fasilitasi internet gratis tersebut dapat diperoleh dari Dana Desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar
Kemendes PDTT Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTTl) mengupayakan internet gratis untuk pendidikan jarak jauh (PJJ). Internet gratis dapat digunakan siswa-siswa dari keluarga yang kurang mampu di desa mengakses PJJ berbasis daring selama pandemi Covid-19.

Sponsored
Sponsored Ads

"Jadi yang kekurangan disediakan oleh desa untuk bisa mengikuti proses belajar daring," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers secara daringdari Kantor Kemendes PDTT di Jakarta, Selasa (4/8).

Ia mengatakan para siswa di desa yang memiliki kesulitan ekonomi. Akibatnya, mereka tidak bisa mengakses internet untuk PJJ via daring.

Scroll untuk membaca

Untuk itu, Kemendes PDTT mencoba mencarikan solusi dengan memfasilitasi internet gratis. Hal ini gar para siswa tersebut bisa mengikuti proses belajar daring secara berkelompok di tempat-tempat yang sudah disiapkan oleh desa.

Biaya fasilitasi internet gratis tersebut dapat diperoleh dari Dana Desa yang disalurkan Kemendes PDTT ke setiap desa di seluruh Indonesia. "Ini boleh, Dana Desa juga digunakan untuk hal-hal seperti itu," kata Mendes Halim atau yang lebih akrab disapa Gus Menteri.

Dana Desa untuk pembiayaan internet gratis itu, kata dia, bisa secukupnya dan tidak ada batasan minimal. Ia menekankan dalam memfasilitasi internet gratis bagi para siswa kurang mampu tersebut harus disiapkan di ruang-ruang publik.

"Tidak boleh di rumahnya kepala desa, tidak boleh di rumahnya perangkat desa," katanya.

Kemudian, pembelian alat-alat untuk menguatkan jaringan internet gratis tersebut dapat juga menggunakan Dana Desa, tetapi penempatan alat-alat itu tetap menjadi aset desa, bukan aset pribadi. Karena itu, pemasangan alat-alat tersebut harus ditempatkan di ruang-ruang publik.

"Tidak boleh dipasang di rumah aparatur pemerintah desa, baik itu kepala Badan Pengawas Desa (BPD), maupun kepala desa dan aparatur desa lainnya," kata Abdul Halim Iskandar.

sumber : Antara

Berita Terkait

Berita Terkait

Rekomendasi

Republika TV

>

Terpopuler

>
x close