Sabtu 22 Aug 2020 16:06 WIB

Dwiki Dukung Pemprov DKI Izinkan Konser Digelar Lagi

Dwiki usul jika konser digelar dengan penonton di dalam mobil

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Musisi Dwiki Dharmawan ketika di wawancarai Republika, Jakarta, Selasa (23/4). Musisi Dwiki Darmawan mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang mengizinkan diselenggarakannya lagi konser di ruang terbuka. Nantinya, konser wajib menaati protokol kesehatan seperti jaga jarak dan batasan maksimal penonton.
Foto: Republika/Prayogi
Musisi Dwiki Dharmawan ketika di wawancarai Republika, Jakarta, Selasa (23/4). Musisi Dwiki Darmawan mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang mengizinkan diselenggarakannya lagi konser di ruang terbuka. Nantinya, konser wajib menaati protokol kesehatan seperti jaga jarak dan batasan maksimal penonton.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi Dwiki Darmawan mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang mengizinkan diselenggarakannya lagi konser di ruang terbuka. Nantinya, konser wajib menaati protokol kesehatan seperti jaga jarak dan batasan maksimal penonton.

Dwiki menilai langkah Pemprov DKI sudah bijak sekaligus hati-hati dengan membuka kesempataan ekonomi kreatif bergerak dan produktif kembali. Dwiki mengimbau agar semua pihak yang terlibat konser menaati protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

"Langkah pemerintah sudah terukur. Tinggal masyarakat dan pelaku (konser) harus tetap mematuhinya dengan baik dan disiplin," kata Dwiki pada Republika, Sabtu (22/8).

Dwiki mendukung jika nantinya konser diadakan lewat metode drive in atau menonton konser di dalam mobil layaknya di luar negeri. Pelaku konser juga sekaligus bisa menyiarkan konser itu secara berbayar.

"Justru saat ini konser terbatas dengan penonton drive-in itu bagus dan bisa dikombinasikan dengan live streaming,jadi kombinasi," ujar suami dari penyanyi Ita Purnamasari itu.

Walau telah dibolehkan, Dwiki baru berencana menggelar konser pada Oktober. Ia berkomitmen konsernya nanti akan mematuhi protokol kesehatan.

"Memang adaptasi Kebiasaan baru saat ini musti betul-betul diterapkan agar kesehatan dan keselamatan terjaga namun di sisi lain perekonomian (produktifitas dan kreatifitas) tetap bisa berjalan," ucap Dwiki. 

Diketahui, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menerbitkan surat keputusan yang mengizinkan 13 kegiatan dilaksanakan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) Transisi.

Surat Keputusan (SK) Nomor 2976 ditetapkan pada 14 Agustus 2020 ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kadisparekraf Gumilar Ekalaya dan ditembuskan kepada Gubernur Anies Baswedan, Wagub Ahmad Riza Patria, Sekda DKI Saefullah, para wali kota, bupati, hingga ke Kepala Sudin Parekraf di wilayah.

Dalam SK tersebut, ada 13 tempat dan kegiatan yang dapat dilaksanakan dalam masa perpanjangan PSBB Transisi menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif mulai 14 Agustus 2020 hingga 27 Agustus 2020 untuk kemudian dievaluasi dengan melihat perkembangan kasus Covid-19. Diantaranya produksi film dan pertunjukan di ruang terbuka seperti konser musik sudah boleh dilakukan asal memenuhi protokol kesehatan.

Sedangkan untuk bioskop, pusat kesegaran jasmani (gym/fitness center), bola sodok (billiard), bola gelinding (bowling), seluncur (ice skating), taman rekreasi keluarga permainan anak (Taman Bertema, Trampoline, Softplay, Kidzania, Timezone), kolam renang dan water park, tenis lapangan dan kolam pemancingan belum boleh dibuka untuk umum.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement